Selamat datang di website resmi Desa Tenggulang Baru Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin -- selengkapnya...

Artikel

APA ITU SIARAN TELEVISI DIGITAL?

02 November 2022 15:12:59  Admin  346 Kali Dibaca 

Siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022.

Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.

Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

 

CARA UNTUK MENONTON SIARAN TELEVISI DIGITAL

Untuk bisa menonton siaran televisi digital, pertama kamu perlu pastikan bahwa di daerahmu sudah terdapat siaran televisi digital.

Kedua, kamu memerlukan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.

Ketiga, pastikan bahwa televisi di rumahmu sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.

Jika televisi di rumahmu hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka kamu perlu memasang dekoder set top box. Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi dirumahmu adalah televisi untuk siaran analog.

Setelah perangkat televisimu tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.

 

PROSES MIGRASI SIARAN TELEVISI ANALOG KE DIGITAL

Setiap Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Publik Lokal dan Lembaga Penyiaran Komunitas yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) diharuskan untuk melaksanakan migrasi siaran televisi analognya ke siaran televisi digital. Pasal 72 angka 8 Undang-undang Cipta Kerja (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) telah mengamanatkan batas akhir penghentian siaran telvisi analog (analog switch off) paling lambat pada 2 November 2022.

Secara umum proses migrasi ke siaran televisi digital dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Cek keberadaan siaran multipleksing di daerahnya, baik melalui TVRI atau TV swasta.
  2. Pastikan spesifikasi teknis, harga sewa dan kualitas layanan dengan penyelenggara multipleksing dapat disepakati.
  3. Lakukan penyesuaian IPP dengan Direktorat Penyiaran, pilihannya :
    1. Bersiaran simulcast (analog dan digital bersamaan).
    2. Bersiaran seluruhnya di digital.
  4. Berkontrak dengan penyelenggara multipleksing yang dipilih dan memulai persiapan teknis.
  5. Bersiaran secara digital.
  6. Sosialisasi kepada masyarakat tentang siaran televisi digital,bagaimana cara beralih dan kapan analog switch off.

Hubungi Call Center 159 untuk informasi lebih lanjut

 

Perangkat televisi yang sudah mendukung siaran digital di Indonesia

Data per tanggal 04 Juni 2022, untuk data termutakhir klik https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish.

Silahkan cari perangkat televisi Anda menggunakan kolom pencarian dibawah ini.

Nama Perangkat Merek Model/Tipe
Set Top Box/Dekoder POLYTRON PDV 610T2
Set Top Box/Dekoder NEXMEDIA NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
Set Top Box/Dekoder POLYTRON PDV 600T2
Set Top Box/Dekoder ICHIKO 8000HD
Set Top Box/Dekoder AKARI ADS-2230
Set Top Box/Dekoder AKARI ADS-210
Set Top Box/Dekoder AKARI ADS-168
Set Top Box/Dekoder VENUS Brio
Set Top Box/Dekoder POLYTRON PDV 620T2
Set Top Box/Dekoder POLYTRON PDV700T2
Set Top Box/Dekoder ERZA Genesis
Set Top Box/Dekoder Goldsat SONIC
Set Top Box/Dekoder Goldsat REVO
Set Top Box/Dekoder Infico ITB-202
Set Top Box/Dekoder INTI 1407
Set Top Box/Dekoder MATRIX APPLE DVB2IP
Set Top Box/Dekoder Myvo STAR-01
Set Top Box/Dekoder Pioline DVB-T2
Set Top Box/Dekoder Signal Viewer SVSETB01
Set Top Box/Dekoder TANAKA T2 Sniper
Set Top Box/Dekoder TANAKA T2
Set Top Box/Dekoder MATRIX APPLE DVB-T2
Set Top Box/Dekoder EVERCOSS STB1
Set Top Box/Dekoder NEXTRON NT2000-D
Set Top Box/Dekoder NEXTRON TR 1000
Set Top Box/Dekoder EVINIX H-1
Set Top Box/Dekoder EVERCOSS STB Max
Set Top Box/Dekoder EVERCOSS STB Pro
Set Top Box/Dekoder EVERCOSS STB Mini
Set Top Box/Dekoder MATRIX CH-77
Set Top Box/Dekoder AKARI ADS-525
Set Top Box/Dekoder TANAKA T2 JURASSIC
Set Top Box/Dekoder TANAKA T2 New
Set Top Box/Dekoder FREEBOX H-1
Set Top Box/Dekoder VISIO HS1685
Set Top Box/Dekoder KUBIK Kubik Arca DVB-T2
Set Top Box/Dekoder SUPER HD HD168
Set Top Box/Dekoder ADVAN DVB-10KK
Set Top Box/Dekoder TANAKA T-21 SPIDER
Set Top Box/Dekoder TANAKA T-21 NEW SAMURAI
Set Top Box/Dekoder TANAKA T-21 ELANG
Set Top Box/Dekoder TANAKA T-21 NEW SAKURA
Set Top Box/Dekoder TANAKA NUSANTARA
Set Top Box/Dekoder CBM SEI130LN
Set Top Box/Dekoder Crenova S-1807
Set Top Box/Dekoder CBM DTP2162
Set Top Box/Dekoder MATRIX APPLE DVB-T2 SILVER
Set Top Box/Dekoder TENNOX HD-9000
Set Top Box/Dekoder WINASAT HD-88 N
Set Top Box/Dekoder VENUS CABAI RAWIT
Set Top Box/Dekoder CBM CBM91T
Set Top Box/Dekoder CBM CBM91TH
Set Top Box/Dekoder ALDO AB3
Set Top Box/Dekoder ALDO STB 03
Set Top Box/Dekoder UNICOM APOLLO
Set Top Box/Dekoder VARWIN T1
Set Top Box/Dekoder WELHOME CROWN
Set Top Box/Dekoder LUBY DIGITANT
Set Top Box/Dekoder NOISE DIAMOND
Set Top Box/Dekoder MATRIX GARUDA DVB-T2
Untuk selengkapnya klik tautan ini Klik tautan ini
 

SERTIFIKASI PERANGKAT TELEVISI DIGITAL DAN SET TOP BOX

Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran

 

Persyaratan dan proses sertifikasi televisi digital dan set top box dapat diketahui melalui portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 



Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

Tenggulangbaru.id

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : SP 5, Tenggulang Baru Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan
Desa : Tenggulang Baru
Kecamatan : Babat Supat
Kabupaten : Musi Banyuasin
Kodepos : 30755
Telepon : 082278883352
Email : desatenggulangbaru@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:878
    Kemarin:776
    Total Pengunjung:172.654
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.149.241.62
    Browser:Mozilla 5.0