Selamat datang di website resmi Desa Tenggulang Baru Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin -- selengkapnya...

Artikel

BPD Tenggulang Baru

06 November 2019 04:45:18  Admin  76.157 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

 

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa

  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa

  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa

  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

 

BPD mempunyai hak:

  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;

  2. Menyatakan pendapat.

 

Anggota BPD mempunyai hak:

  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;

  2. Mengajukan pertanyaan;

  3. Menyampaikan usul dan pendapat;

  4. Memilih dan dipilih; dan

  5. Memperoleh tunjangan.

 

KEANGGOTAAN

  1. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;

  2. Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;

  3. Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

 

NO JABATAN NAMA ALAMAT
1 KETUA SAMSUL MUARIFIN BLOK E, RT 06 DUSUN III
2 WAKIL KETUA MIFTAHUDIN BLOK A, RT 01 DUSUN I
3 SEKRETARIS MIRA NOVIA BLOK I, RT 10 DUSUN III
4 STAF ADM/BENDAHARA -  
5 BIDANG PEMERINTAHAN DESA DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN PARDIYONO BLOK B, RT 02 DUSUN II
6 BIDANG PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA MUKHAMMAD BAHRUL ULUM BLOK F, RT 07 DUSUN IV

 

Sotk BPD

 

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

Tenggulangbaru.id

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : SP 5, Tenggulang Baru Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan
Desa : Tenggulang Baru
Kecamatan : Babat Supat
Kabupaten : Musi Banyuasin
Kodepos : 30755
Telepon : 082278883352
Email : desatenggulangbaru@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:558
    Kemarin:776
    Total Pengunjung:172.334
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.137.164.200
    Browser:Mozilla 5.0