Selamat datang di website resmi Desa Tenggulang Baru Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin -- selengkapnya...

Artikel

Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

29 Agustus 2022 14:04:22  Admin  365 Kali Dibaca 

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47/2015.

Perencanaan pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Baca juga: Transmigrasi dan Permasalahan yang ada didalamnya

 

Sesuai ketentuan pasal 97 UU Desa, ada dua jenis perencanaan pembangunan desa. Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang disusun dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, mengikuti masa jabatan kepala desa. Kedua, Rencana pembangunan tahunan desa yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun.

Adapun hasil dari proses perencanaan desa adalah dokumen RPJM Desa dan RKP Desa. Kedua dokumen perencanaan desa ini ditetapkan melalui Peraturan Desa atau Perdes. Proses penganggaran desa harus konsisten dengan perencanaan desa. 

 

Apa itu Penganggaran Desa?

Penganggaran Desa merupakan proses penyusunan rencana keuangan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, yang berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan desa. Dalam penganggaran desa, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu transparan dan akuntabel.

Penganggaran desa yang transparan berarti seluruh aktivitas dalam penganggaran desa tidak boleh ada satupun yang ditutup-tutupi. Anggaran harus nyata, jelas, dapat dibaca, dan terbuka. Akuntabel artinya penganggaran desa harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Perundang-undangan. Semua anggaran desa yang tertuang dalam APBDes, berkewajiban melaporkan, menjelaskan dan mempertanggungjawabkan.

Baca juga: Mendes PDTT Menegaskan Bahwa Data Desa Jadi Kunci Penting Dalam Upaya Menyalurkan Pembangunan Desa

 

Karena sekarang masyarakat desa sebagai pemilik mandat atas pemerintahan desa, maka seluruh masyarakat desa harus terlibat dalam pembangunan desa, termasuk dalam perencanaan penganggaran desa. Manfaat Keterlibatan Warga dalam Perencanaan Penganggaran Desa, diantaranya sebagai berikut:

  1. Hak warga sebagai pemilik Desa untuk mengetahui rencana desa, proses pengambilan keputusan bagi seluruh warga, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik lebih terjamin sehingga dapat memberi kepastian tidak ada warga yang ditinggalkan dalam pembangunan desa;
  2. Mendorong partisipasi warga dalam proses pengambilan kebijakan; meningkatkan peran aktif warga dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan pemerintahan desa yang baik;
  3. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang terbuka, efektif dan efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan;
  4. Memperbaiki pelayanan dasar di tingkat desa terutama bagi warga perempuan, penyandang disabilitas dan warga miskin mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  5. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dalam proses perencanaan dan penganggaran desa serta menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Ruang besar yang telah diberikan kepada Desa, jangan lagi dipersempit. Berikan kesempatan Desa mengurus dan mengatur diri sendiri sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Cara boleh beda, tujuan kita sama, yaitu mewujudkan desa yang maju, kuat, mandiri, berkeadilan dan demokratis.

Oleh karena itu ada beberapa hal yang dapat di optimalkan atau di sempurnakan agar perencanaan dan pembangunan desa sesuai dengan harapan masyarakat, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Perlu penyempurnaan tahapan pelaksanaan perencanaan pembangunan agar dapat dilaksanakan secara simpel dan mudah dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan dalam perencanaan pembangunan.
  2. Pemerintah desa/kelurahan perlu mengoptimalkan tahapan musyawarah pra musrenbang terutama kegiatan identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat mulai tingkat lingkungan/dusun supaya desa/kelurahan mempunyai data tentang potensi, masalah dan kebutuhan masyarakat.
  3. Perlunya sosialisasi peningkatan pemahaman mengenai pentingnya perencanaan pembangunan dan mekanisme perencanaan pembangunan.
  4. Perlunya perekrutan dan pelatihan kader pembangunan di tingkat desa/ kelurahan sehingga melalui kehadiran mereka masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan pembangunan di wilayah masing-masing.
  5. Perlunya sosialisasi dari realisasi hasil perencanaan yang telah dilakukan sebelumnya sebagai rujukan untuk prioritas perencanaan selanjutnya.

Kelima poin di atas jika di aplikasikan, maka akan memberikan terjadinya sebuah proses pemberdayaan kepada masyarakat, karena masyarakat dilibatkan sejak awal proses perencanaan.Dengan demikian, masyarakat diberikan keleluasaan untuk merumuskan kebutuhan dan masalah yang mereka hadapi. [admin-TB]

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

Tenggulangbaru.id

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : SP 5, Tenggulang Baru Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan
Desa : Tenggulang Baru
Kecamatan : Babat Supat
Kabupaten : Musi Banyuasin
Kodepos : 30755
Telepon : 082278883352
Email : desatenggulangbaru@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:630
    Kemarin:776
    Total Pengunjung:172.406
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:52.15.109.209
    Browser:Mozilla 5.0