Selamat datang di website resmi Desa Tenggulang Baru Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin -- selengkapnya...

Artikel

MULAI 2023 DANA DESA BISA DIPAKAI UNTUK OPERASIONAL PEMERINTAH DESA

20 September 2022 13:15:24  Admin  1.808 Kali Dibaca 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa terhitung mulai 2023 Dana Desa bisa dipergunakan untuk operasional pemerintah desa. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) besaran dana desa untuk operasional pemerintah desa maksimal 3 persen.

Demikian dikutip dari situs resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, bahwasanya kabar menggembirakan itu disampaikan menteri yang akrab disapa Gus Halim ini saat berdialog dengan jajaran Kepala Desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) dan pengelola BUMDesa se- Kecamatan Kebasen, di Desa Karangsari, Kebasen, Kab. Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (27/8/2022). Gus Halim yang didampingi Nyai Lilik Umi Nashriyah menjelaskan tentang jumlah Dana Desa untuk operasional pemerintah desa.

"Besarannya tiga persen sesuai saran bapak Presiden," katanya.

Gus Halim mengatakan saat ini peraturan menteri (Permen) dengan leading sector Kemendes PDTT mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa tinggal menunggu harmonisasi di Kemenkumham.  Dengan demikian, diharapkan pada awal September 2022, Permen tersebut bisa diterbitkan.  “Dalam regulasi baru itu diatur mengenai pemanfaatan Dana Desa untuk operasional pemerintah desa, yakni diberi kuota sebanyak tiga persen,” katanya.

Gus Halim juga menjelaskan mengenai upaya menguatkan posisi kepala desa sebagai ujung tombak pembangunan di desa.  Langkah itu dilakukan Kemendes PDTT dengan mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa mengubah regulasi masa jabatan yakni 18 tahun.

Baca juga: Pemerintah Rumuskan Fokus Kebijakan Dana Desa 2023, Dapat Digunakan Operasional dalam APBN 2023

Menurut Gus Halim, perpanjangan ini tidak menggunakan periodisasi, tetapi hanya bilangan pembaginya.  ika sebelumnya tiga kali masa jabatan Kades, maka diubah menjadi dua hingga satu kali yakni menjadi 9 tahun. "Wacana ini justru menguntungkan masyarakat desa karena permasalahan yang terjadi di desa bisa lebih maksimal diselesaikan dan pembangunan lebih terarah," kata Gus Halim.

Dalam kesempatan itu Gus Halim juga mendorong agar Dana Desa tetap disalurkan, termasuk untuk Desa Mandiri. Sebab, Dana Desa memang terbukti mampu menyelesaikan sejumlah persoalan yang dihadapi oleh desa, di antaranya SDM dan pemulihan ekonomi.

Pada kunjungannya ke Desa Karangsari, Kecamatan Kebasen, Banyumas, Gus Halim meninjau  produk-produk yang dihasilkan oleh BUM Desa Karya Sejahtera. Di antaranya seperti makanan ringan dan olahan berbahan jahe serta minuman herbal.

Selanjutnya Gus Halim meninjau unit usaha BUMDesa Karya Sejahtera berupa fasilitas layanan internet yang menjadi kebutuhan utama untuk pengembangan dan pemasaran para usaha pelaku UMKM.

Baca juga: Revisi UU Desa Disahkan DPR, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

 

Sehingga meningkatan pendapatan pelaku UMKM dan bisa menambah Pendapatan Asli Deas (PADes).

"Kedatangan saya untuk melihat salah satu BUMDesa yang sudah bagus dalam pelayanan jaringan internet untuk warga desa," kata Menteri peraih gelar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Mendes PDTT menyebut hal yang cukup krusial untuk mewujudkan Desa Cerdas yakni pelayanan di desa secara virtual atau dalam bentuk digital.

"Di sini sudah bagus meski baru setahun. Tinggal perlu peningkatan literasi kepada warga masyarakat tentang perlu internet dan pelayanan sistem online dan bagian dari peningkatan kapasitas masyarakat dalam pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.

Gus Halim dalam kunjungan ke Banyumas didampingi Sekjen Taufik Madjid, Kepala Puslatmas Yusra, Direktur Sarana dan Prasana Desa Nursaid.

 

Sumber: https://www.kemendesa.go.id

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

Tenggulangbaru.id

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : SP 5, Tenggulang Baru Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan
Desa : Tenggulang Baru
Kecamatan : Babat Supat
Kabupaten : Musi Banyuasin
Kodepos : 30755
Telepon : 082278883352
Email : desatenggulangbaru@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:646
    Kemarin:776
    Total Pengunjung:172.422
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.116.87.144
    Browser:Mozilla 5.0