Selamat datang di website resmi Desa Tenggulang Baru Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin -- selengkapnya...

Artikel

Mekanisme Pengelolaan Pemerintahan Desa

06 September 2022 17:16:00  Admin  860 Kali Dibaca 

Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Kepala desa dan perangkatnya bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakanpembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa guna peningkatan pemerataan dan keadilan dengan mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki desa.

Baca juga: Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

 

Pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan desa mencakup perencanaan pemerintahan, pengorganisasian atau kelembagaan pemerintahan, penggunaan sumber-sumber daya, pelaksanaan urusan rumah tangga pemerintahan dan urusan pemerintahan umum, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kewenangan dalam bidang pemerintahan desa.

Pasal 8, Permendesa No. 1 Tahun 2015 menyebutkan ada 21 kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dimiliki oleh desa. Kewenangan lokal berskala desa di bidang pemerintahan desa meliputi:

  1. Penetapan dan penegasan batas desa;
  2. Pengembangan sistem administrasi dan informasi desa;
  3. Pengembangan tata ruang dan peta sosial desa;
  4. Pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja desa;
  5. Pendataan penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan sektor non pertanian;
  6. Pendataan penduduk menurut jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja;
  7. Pendataan penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan;
  8. Pendataan penduduk yang bekerja di luar negeri;
  9. Penetapan organisasi pemerintah desa;
  10. Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
  11. Penetapan perangkat desa;
  12. Penetapan BUM Desa;
  13. Penetapan APB Desa;
  14. Penetapan peraturan desa;
  15. Penetapan kerja sama antardesa;
  16. Pemberian izin penggunaan gedung pertemuan atau balai desa;
  17. Pendataan potensi desa;
  18. Pemberian izin hak pengelolaan atas tanah desa;
  19. Penetapan desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa;
  20. Pengelolaan arsip desa;
  21. Penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa.

Selain menjalankan kewenangan tersebut, pemerintah desa juga menjalankan tugas-tugas rutin pemerintahan di tingkat desa, yaitu pelayanan administrasi masyarakat desa (surat pengantar KTP, surat keterangan tidak mampu, surat lainnya). Kewenangan tersebut harus dikelola secara partisipatif, transparan dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Secara umum pengelolaan pemerintahan desa mencakup beberapa aspek sebagai berikut:

  1. Perencanaan pemerintahan desa. Pemerintah desa harus merencanakan berbagai program dan kegiatan yang berhubungan dengan rumah tangga pemerintahan, pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat melalui penyusunan perencanaan pembangunan desa (RPJM Desa dan RKP Desa). Setelah memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa, selanjutnya pemerintah desa menyusun perencanaan anggaran (RAPB Desa).
  2.  
  3. Pengorganisasian kelembagaan pemerintahan desa.
    Pemerintah desa melakukan pengorganisasian kelembagaan yang ada di desa, mengatur pola hubungan dengan pemerintah desa dengan tujuan menjadi mitra dalam pelaksanaan pembangunan desa. Pelibatan peran-peran kelembagaan masyarakat desa dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat desa mutlak diperlukan. Peranan kelembagaan desa (pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, dan lembaga kemasyarakatan desa) dalam rangka penyusunan dan implementasi kebijakan berkaitan erat dengan pembangunan, pemerintahan, pengembangan kemasyarakatan. Pada era reformasi hal tersebut semakin menguat dibandingkan era orde baru. Perubahan ini sejalan tuntutan dan kebutuhan perubahan paradigma pembangunan dari “membangun desa” ke “desa membangun”.
  4.  
  5. Penggunaan sumber-sumber daya pemerintahan desa (sumber daya aparatur, sumber daya alam, sumber daya buatan, sumber daya sosial, keuangan, dan peralatan)
    Dalam konteks ini, pemerintah desa mengelola sumber-sumber daya yang ada di desa termasuk sumber daya aparatur pemerintah desa. Pembagian tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintah desa sangat diperlukan untuk menunjang kinerja pemerintahan yang optimal. Selain itu pengorganisasian sumber daya, aset dan potensi yang ada di desa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  6.  
  7. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi permusyawaratan masyarakat harus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mitra pemerintah desa dalam melaksakan tugas pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat. Musyawarah Desa sebagai
    instrumen pengambilan keputusan bersama di tingkat desa harus dijalankan untuk menciptakan suasana kehidupan pemerintahan yang demokratis dan partisipatif.

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kaur-kaur, dan kepala wilayah (kadus). Dalam menjalankan otonomi daerahnya, pemerintah daerah dituntut untuk menjalankan roda
pemerintahan secara efektif dan efisien, mampu mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan serta peningkatan pemerataan dan keadilan dengan mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki masingmasing daerah.

Dalam Ketentuan umum Pelaksanaan UU No.22 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2004 dan diperbaharui lagi dengan UU No.12 tahun 2008, yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah wewenang daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Organisasi pemerintahan desa meliputi kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peranan kelembagaan desa (pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, dan lembaga kemasyarakatan desa) dalam rangka penyusunan dan implementasi kebijakan berkaitan erat dengan pembangunan, pemerintahan, pengembangan kemasyarakatan. Pada era reformasi hal tersebut semakin menguat dibandingkan era orde baru. Perubahan ini sejalan dengan tuntutan dan kebutuhan perubahan paradigma pembangunan dan pemerintahan abad 21, baik dalam lingkungan intra dan ekstra sosial.

Pemberian otonomi daerah tidak berarti permasalahan bangsa akan selesai dengan sendirinya. Otonomi daerah tersebut harus diikuti dengan serangkaian reformasi di sektor publik. Dimensi sektor publik tersebut tidak saja sekedar perubahan format lembaga, akan tetapi mencakup perubahan alat-alat yang digunakan untuk mendukung berjalannya lembaga-lembaga tersebut secara ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel sehingga cita- cita reformasi yaitu menciptakan good governance benarbenar tercapai.

 

 

Disarikan dari buku Penyelenggaraan Pemerintahan

Sumber: Tenggulangbaru.id

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

Tenggulangbaru.id

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : SP 5, Tenggulang Baru Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan
Desa : Tenggulang Baru
Kecamatan : Babat Supat
Kabupaten : Musi Banyuasin
Kodepos : 30755
Telepon : 082278883352
Email : desatenggulangbaru@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:516
    Kemarin:776
    Total Pengunjung:172.292
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.225.95.98
    Browser:Mozilla 5.0