Selamat datang di website resmi Desa Tenggulang Baru Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin -- selengkapnya...

Artikel

Pemungutan dan Penghitungan Suara Plikades Tenggulang Baru Periode 2020-2026

10 Maret 2020 10:08:24  Admin  1.762 Kali Dibaca  BERITA

TB-News - Prosesi pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Tenggulang Baru Periode 2020-2026 Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi banyuasin dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2020 dimulai pukul 07.30 s/d 15.00 berjalan dengan lancar, tertib dan aman. Untuk melihat Prosesi Pemungutan Suara silahkan klik DISINI, untuk Prosesi Penghitungan Suara silahkan klik DISINI, atau scroll kebawah halaman ini.

 

KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA

DESA TENGGULANG BARU

Nomor:  141.1/KEP-048/PAN-PILKADES/TB/2020

 

TENTANG

PENETAPAN CALON KEPALA DESA TERPILIH PERIODE 2020 S.D 2026

PADA PEMILIHAN KEPALA DESA

TAHUN 2020   

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TENGGULANG BARU

 

Menimbang    :           

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, pada ketentuan  Pasal 51 ayat (1) Hasil Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan keputusan BPD berdasarkan laporan dan berita acara pemilihan dari panitia dan disahkan oleh Bupati dengan menerbitkan Keputusan Bupati tentang pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa tahun 2020, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Periode 2020 S.D 2026

 

Mengingat      :  

  1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kota praja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
  2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
  3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dirubah beberapa kali dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Negara Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5717);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
  8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 Nomor 06);
  9. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 Nomor 82);

 

Membaca :

Berita Acara Hasil Rapat Penetapan Pantia Pemilihan Kepala Desa Calon Kepala Terpilih Nomor 141.1/047/PAN-PILKADES/TB/2020 tanggal 10 Maret 2020.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :       

KESATU :

Menetapkan Perolehan suara Calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa Periode 2020 s.d 2026 Tahun 2020, adalah sebagai berikut:

  1. Nama Calon :      MISBAHUDDIN

Nomor Urut          :  1 (SATU)

Perolehan Suara  :  144

  1. Nama Calon :      BUDI SANTOSO

Nomor Urut          :  2 (DUA)

Perolehan Suara  :  183

  1. Nama Calon :      KHUSNAN

Nomor Urut          :  3 (TIGA)

Perolehan Suara  :  159

  1. Nama Calon :      SUEFRI

Nomor Urut          :  4 (EMPAT)

Perolehan Suara  :  111

 

KEDUA       :

Menetapkan Calon Kepala Desa Terpilih Periode 2020 S.D 2026 hasil Pemilihan Kepala Desa Tahun 2020 :

Nama            : BUDI SANTOSO                

Nomor  urut  : 02 (Dua)

dengan perolehan suara sebanyak 183 ( Seratus Delapan Puluh Tiga )

                                 

KETIGA               :

Kepala Desa Terpilih sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu, selanjutnya diajukan untuk ditetapkan sebagai Kepala Desa Terpilih oleh Bupati Musi Banyuasin

                                 

KEEMPAT           :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perbaikan semestinya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya

                                 

 

 

Ditetapkan  di   :  Tenggulang Baru

Pada  tanggal    :  10 Maret 2020

 

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA

KETUA, 

 

T U K I D I

 

 

 

 Live Pemungutan Suara

 

Live Penghitungan Suara

Demikian semoga bermanfaat (Admin-TB)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

Tenggulangbaru.id

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : SP 5, Tenggulang Baru Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan
Desa : Tenggulang Baru
Kecamatan : Babat Supat
Kabupaten : Musi Banyuasin
Kodepos : 30755
Telepon : 082278883352
Email : desatenggulangbaru@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:681
    Kemarin:776
    Total Pengunjung:172.457
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.145.112.33
    Browser:Mozilla 5.0