Pemungutan dan Penghitungan Suara Plikades Tenggulang Baru Periode 2020-2026
10 Maret 2020 10:08:24
Admin
1.762 Kali Dibaca
BERITA
TB-News - Prosesi pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Tenggulang Baru Periode 2020-2026 Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi banyuasin dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2020 dimulai pukul 07.30 s/d 15.00 berjalan dengan lancar, tertib dan aman. Untuk melihat Prosesi Pemungutan Suara silahkan klik DISINI, untuk Prosesi Penghitungan Suara silahkan klik DISINI,atau scroll kebawah halaman ini.
KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TENGGULANG BARU
Nomor: 141.1/KEP-048/PAN-PILKADES/TB/2020
TENTANG
PENETAPAN CALON KEPALA DESA TERPILIH PERIODE 2020 S.D 2026
PADA PEMILIHAN KEPALA DESA
TAHUN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TENGGULANG BARU
Menimbang :
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) Hasil Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan keputusan BPD berdasarkan laporan dan berita acara pemilihan dari panitia dan disahkan oleh Bupati dengan menerbitkan Keputusan Bupati tentang pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa tahun 2020, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Periode 2020 S.D 2026
Mengingat :
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kota praja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dirubah beberapa kali dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Republik Negara Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5717);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 Nomor 06);
Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 Nomor 82);
Membaca :
Berita Acara Hasil Rapat Penetapan Pantia Pemilihan Kepala Desa Calon Kepala Terpilih Nomor 141.1/047/PAN-PILKADES/TB/2020 tanggal 10 Maret 2020.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
Menetapkan Perolehan suara Calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa Periode 2020 s.d 2026 Tahun 2020, adalah sebagai berikut:
Nama Calon : MISBAHUDDIN
Nomor Urut : 1 (SATU)
Perolehan Suara : 144
Nama Calon : BUDI SANTOSO
Nomor Urut : 2 (DUA)
Perolehan Suara : 183
Nama Calon : KHUSNAN
Nomor Urut : 3 (TIGA)
Perolehan Suara : 159
Nama Calon : SUEFRI
Nomor Urut : 4 (EMPAT)
Perolehan Suara : 111
KEDUA :
Menetapkan Calon Kepala Desa Terpilih Periode 2020 S.D 2026 hasil Pemilihan Kepala Desa Tahun 2020 :
Nama : BUDI SANTOSO
Nomor urut : 02 (Dua)
dengan perolehan suara sebanyak 183 ( Seratus Delapan Puluh Tiga )
KETIGA :
Kepala Desa Terpilih sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu, selanjutnya diajukan untuk ditetapkan sebagai Kepala Desa Terpilih oleh Bupati Musi Banyuasin
KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perbaikan semestinya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya