Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis 5 daftar obat sirup diduga penyebab gangguan ginjal akut pada anak yang dilarang BPOM RI.
BPOM telah melakukan pengujian dan sampling terhadap jenis obat sirup yang diduga mengandung kandungan berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Hasil pengujian ini dilakukan terhadap 39 bets dari 26 sirup sampai dengan 19 Oktober 2022.
Hasilnya, terdapat 5 jenis obat sirop yang memiliki kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas.
Baca Juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Gejala dan Penyebabnya
Dikutip dari laman resmi BPOM, berikut daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran karena terkontaminasi etilen glikol, BPOM menemukan adanya 5 jenis obat sirup yang kandungan etilen glikol-nya melebihi batas aman.
Berikut 5 daftar obat sirup yang dilarang BPOM:
Seharusnya, melalui Farmakope dan standar baku nasional, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk kandungan EG dan DEG adalah 0,5 mg/kg berat badan.
Baca Juga: Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
Setelah mengetahui daftar obat sirup yang dilarang BPOM, yuk simak fakta lainnya mengenai penjelasan BPOM di sini, ya Moms!
BPOM menegaskan, hasil uji cemaran EG dan DEG pada obat yang diuji tersebut, belum bisa mendukung kesimpulan memiliki kaitan dengan gagal ginjal akut.
Sebab, selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko mengenai penyebab gagal ginjal akut.
Seperti, infeksi virus, bakteri Leptospira, dan Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C), atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.
BPOM sudah bertindak kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia.
Mulai dari pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktek mandiri tenaga kesehatan.
Bahkan, obat sirup tersebut diminta dimusnahkan untuk seluruh bets produk, Moms.
Nah, Moms perlu memperhatikan imbauan dari BPOM. Salah satunya dengan membeli dan memperoleh obat hanya dari sarana resmi.
Seperti, apotek, toko obat, puskesmas, dan rumah sakit terdekat.
Membeli obat secara online hanya dapat dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
BPOM juga secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber pada platform situs, media sosial, e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.
Menerapkan Cek KLIK yaitu cek kemasan dalam kondisi baik, cek label izin edar, dan kadaluarsa sebelum membeli atau menggunakan obat ya, Moms.
Demikian informasi seputar daftar obat sirup yang dilarang BPOM. Semoga informasinya bermanfaat. [admin-TB]