Selamat datang di website resmi Desa Tenggulang Baru Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin -- selengkapnya...

Artikel

Daftar Obat Sirup Diduga Penyebab Gangguan Ginjal Akut Pada Anak yang Dilarang BPOM RI

21 Oktober 2022 16:36:44  Admin  27.458 Kali Dibaca 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis 5 daftar obat sirup diduga penyebab gangguan ginjal akut pada anak yang dilarang BPOM RI.

BPOM telah melakukan pengujian dan sampling terhadap jenis obat sirup yang diduga mengandung kandungan berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Hasil pengujian ini dilakukan terhadap 39 bets dari 26 sirup sampai dengan 19 Oktober 2022.

Hasilnya, terdapat 5 jenis obat sirop yang memiliki kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas.

 

Baca Juga:  Kasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Gejala dan Penyebabnya

 

Daftar Obat sirup yang Dilarang BPOM RI

Dikutip dari laman resmi BPOM, berikut daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran karena terkontaminasi etilen glikol, BPOM menemukan adanya 5 jenis obat sirup yang kandungan etilen glikol-nya melebihi batas aman.

Berikut 5 daftar obat sirup yang dilarang BPOM:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Seharusnya, melalui Farmakope dan standar baku nasional, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk kandungan EG dan DEG adalah 0,5 mg/kg berat badan.

Baca Juga: Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online

 

Fakta Lain soal Daftar Obat Sirup yang Dilarang

Setelah mengetahui daftar obat sirup yang dilarang BPOM, yuk simak fakta lainnya mengenai penjelasan BPOM di sini, ya Moms!

1. Belum Dipastikan Kaitannya dengan Gagal Ginjal Akut

BPOM menegaskan, hasil uji cemaran EG dan DEG pada obat yang diuji tersebut, belum bisa mendukung kesimpulan memiliki kaitan dengan gagal ginjal akut.

Sebab, selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko mengenai penyebab gagal ginjal akut.

Seperti, infeksi virus, bakteri Leptospira, dan Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C), atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

 

2. BPOM Sudah Melakukan Tindak Lanjut pada 5 Obat Tersebut

BPOM sudah bertindak kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia.

Mulai dari pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktek mandiri tenaga kesehatan.

Bahkan, obat sirup tersebut diminta dimusnahkan untuk seluruh bets produk, Moms.

 

3. Imbauan BPOM

Nah, Moms perlu memperhatikan imbauan dari BPOM. Salah satunya dengan membeli dan memperoleh obat hanya dari sarana resmi.

Seperti, apotek, toko obat, puskesmas, dan rumah sakit terdekat.

Membeli obat secara online hanya dapat dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

BPOM juga secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber pada platform situs, media sosial, e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.

Menerapkan Cek KLIK yaitu cek kemasan dalam kondisi baik, cek label izin edar, dan kadaluarsa sebelum membeli atau menggunakan obat ya, Moms.

Demikian informasi seputar daftar obat sirup yang dilarang BPOM. Semoga informasinya bermanfaat. [admin-TB]

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

Tenggulangbaru.id

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : SP 5, Tenggulang Baru Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan
Desa : Tenggulang Baru
Kecamatan : Babat Supat
Kabupaten : Musi Banyuasin
Kodepos : 30755
Telepon : 082278883352
Email : desatenggulangbaru@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:792
    Kemarin:776
    Total Pengunjung:172.568
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.145.78.12
    Browser:Mozilla 5.0