Selamat datang di website resmi Desa Tenggulang Baru Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin -- selengkapnya...

Artikel

PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id

11 Oktober 2022 12:47:21  Admin  106.927 Kali Dibaca 

Memasuki Oktober 2022, pencairan bantuan PIP mulai bergerak lagi. Hingga awal Oktober 2022, terdata bantuan PIP sudah tersalurkan atau cair untuk 11,9 juta siswa peserta didik.

Menurut data dari laman resmi Program Indonesia Pintar (PIP), total alokasi PIP 2022 ialah sebanyak 17.927.308 untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dan hingga 10 Oktober, PIP sudah dicairkan sebanyak 11,9 juta siswa SD hingga SMK. 

Artinya, masih terdapat 5.985.379 untuk siswa jenjang SD hingga SMK yang menjadi penerima PIP dan belum mendapatkan dana.

Dana PIP merupakan sebuah program pemerintah berupa bantuan uang tunai yang akan diberikan untuk anak yang berusia 6-21 tahun dengan kriteria miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: Bansos BPNT Sembako, PKH, BSU, BLT UMKM dan Ojek Online Cair Oktober 2022

 

Berikut rincian besaran uang tunai dari dana PIP yang akan diterima untuk peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK:

  1. Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450 ribu/tahun
  2. Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750 ribu/tahun
  3. Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun

Nantinya untuk bantuan dana PIP 2022 yang telah diterima dapat dimanfaatkan oleh siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK untuk membeli alat tulis, uang saku, uang transport, biaya uji kompetensi, dan biaya ujian praktek tambahan.

Berikut update kuota penerima dana PIP 2022 hingga jumlah update penyaluran dana PIP 2022 untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA dan SMK per Senin, 10 Oktober September 2022:

  • SD: 6.812.106 siswa
  • SMP: 3.278.623 siswa
  • SMA: 801.971 siswa
  • SMK: 1.049.229 siswa
  • Total: 11.941.929 siswa.


Dana PIP 2022 yang belum tersalurkan:

SD: 3.548.508 siswa
SMP: 1.091.345 siswa
SMA: 565.588 siswa
SMK: 779.938 siswa
Total: 5.985.379 siswa.

Alokasi dana PIP 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK

  • SD: 10.360.614 siswa
  • SMP: 4.369.968 siswa
  • SMA: 1.367.559 siswa
  • SMK: 1.829.167 siswa
  • Total: 17.927.308 siswa

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM dan Bansos Lainnya menggunakan Aplikasi Cek Bansos

 

Adapun kriteria siswa penerima PIP 2022 adalah sebagai berikut: 

  1. Siswa pemegang KIP
  2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    1. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    2. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
    3. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    4. Siswa yang terkena dampak bencana alam
    5. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    6. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    7. Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

 

Baca Juga: PENDATAAN TENAGA NON ASN TAHUN 2022, Untuk diangkat jadi PNS atau PPPK?

 

Program Indonesia Pintar

Merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Program Indonesia Pintar atau disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah disingkat PIP Dikdasmen adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

Kartu Indonesia Pintar atau disingkat KIP adalah kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau disingkat DTKS untuk Program Perlindungan Sosial adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, demografi dan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation atau disingkat SIKS-NG adalah suatau sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen berupa pengumpulan dan pengolahan data kesejahteraan sosial dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan.

 

Jika merasa layak menerima PIP 2022, Anda bisa mengecek daftar penerima di laman resminya atau pip.kemdikbud.go.id. Caranya,

  1. Pertama tentuk akses pip.kemdikbud.go.id
  2. Masukkan NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
  3. Klik tombol "Cari".
  4. Usai hasil pencarian ditampilkan oleh sistem pip.kemdikbud.go.id, cek pada tahun yang tertera di layar.
  5. Jika mendapat pesan singkat dari Kemdikbud yang masuk ke nomor HP peserta didik, pastikan nama yang tercantum, NISN, dan data lainnya sudah benar.
  6. Konfirmasi ke pihak sekolah apabila nama peserta didik dinyatakan mendapat bantuan dana PIP 2022.

Setelah tahapan di atas selesai, pihak sekolah akan melakukan pengecekan dengan cara login ke situs PIP.

Hal ini dilakukan untuk melihat data peserta didik yang masuk ke dalam nominasi penerima PIP 2022.

 

 

Berikut ini pertanyaan yang sering diajukan seputar PIP:

Siapa Penyelenggara Program Indonesia Pintar?

PIP merupakan kerja sama tiga kementrian yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial(Kemensos), dan Kementrian Agama(Kemenag).

PIP Dikdasmen diselenggarakan bersama-sama dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dalam rangka menyampaikan informasi kepada satuan pendidikan

 

Untuk Apa Dana PIP Digunakan?

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

 

Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/Rw dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

 

Siapa Yang Mengawasi pelaksanaan PIP?

Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jendral (Itjen) Kementrian pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.

[admin-TB]

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

Tenggulangbaru.id

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : SP 5, Tenggulang Baru Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan
Desa : Tenggulang Baru
Kecamatan : Babat Supat
Kabupaten : Musi Banyuasin
Kodepos : 30755
Telepon : 082278883352
Email : desatenggulangbaru@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:555
    Kemarin:776
    Total Pengunjung:172.331
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.22.70.111
    Browser:Mozilla 5.0