Pemerintah secara resmi telah mengumumkan 5 Bantuan Sosial (Bansos) yang akan dicairkan mulai Januari 2023 dengan anggaran Rp470 triliun untuk diberikan kepada masyarakat seluruh Indonesia dalam bentuk bantuan sosial.
Bansos yang akan diberikan di tahun 2023 setidaknya 5 jenis bansos. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Rabu (21/12/2022).
Baca : Daftar Basos Yang Resmi Di Coret atau Ditiadakan Mulai 1 Januari 2023
Beberapa bansos yang telah disalurkan pada tahun 2022, akan tetap dilanjutkan sebagai program bansos di tahun 2023.
Baca : Daftar Bantuan Sosial (Bansos) Yang Akan Cair Januari 2023
Berikut ini bansos yang masih akan disalurkan ditahun 2023:
Mekanisme penyaluran bansos PKH ini akan disalurkan dalam 4 tahap, jadi dalam satu tahun masyarakat akan menerima 4 kali bansos PKH dengan besaran Rp750 Ribu per penerima.
Pada akhir tahun 2022 yaitu di bulan Desember, terdapat proses verifikasi kelayakan penerima PKH oleh pemerintah.
Hal ini mengakibatkan adanya potensi penerima PKH tahun 2022 tidak bisa menerima PKH lagi di tahun 2023 jika memang tidak layak.
Verifikasi akan dilihat dari faktor meninggal, alamat tidak ditemukan, sudah termasuk orang yang sejahtera, berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, dan faktor-faktor lainnya.
Maka dari itu kuota yang ada bisa dialihkan untuk keluarga lain yang lebih layak dan memenuhi persyaratan.
Baca : Cara Daftar Bansos Terbaru, Makin Mudah Cuma Pakai HP
Besaran bantuan ini adalah Rp200 ribu rupiah per bulan dalam bentuk saldo e-wallet.
Dana ini bisa digunakan untuk berbelanja kebutuhan pangan. BPNT diprediksi akan bisa diterima pada bulan Januari 2023.
Target penerima BPNT sejumlah 18,8 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia dan penyalurannya melalui Kantor Pos
Bantuan ini diberikan kepada penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang iurannya gratis karena dibayarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Untuk tahun 2022, kuota bantuan BPI sebanyak 96,8 juta orang di seluruh Indonesia.
Bantuan ini manfaatnya sangat luar biasa karena apabila penerima ini sakit, maka penerima bisa mendapatkan keringanan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Bantuan ini sama saja dengn PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek namun dikhususkan untuk sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama seperti MI, MTS, dan MA.
Besaran bantuannya pun sama dengan PIP Kemendikbud. Yaitu untuk jenjang pendidikan MI, yaitu Rp450.000, MTS Rp750.000 dan Madrasah Aliyah sebesar satu juta rupiah.
Baca : Mekanisme Pencairan PIP Madrasah 2023, Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Madrasah
Bantuan Progam Indonesia Pintar yang berasal dari Kementerian Pendidikan dialokasikan kepada 17,9 juta siswa penerima mulai SD sederajat gingga SMA sederajat.
Pada tahun 2022 proses penyalurannya dibagi menjadi 3 termin. Bantuan ini masih belum memenuhi kuota, jadi ada kemungkinan di akhir 2022 masih akan ada proses pencairan bantuan PIP.
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar, penyaluran bansos otomatis langsung masuk ke rekening pribadi masyarakat atau diambil ditempat pengambilan bansos seperti Kantor Pos.
Demikian lima jenis bansos yang akan dicairkan lagi pada tahun 2023. Untuk menerima bantuan ini, silahkan di Cek Bansos Kemensos melalui link berikut ini: https://cekbansos.kemensos.go.id.
.
Untuk diketahui, sumber data Bantuan Sosial dari Kemensos adalah DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima Bansos 2023.
Namun sebelumnya, masyarakat harus memastikan terlebih dahulu terdaftar atau belum di DTKS, karena Kemensos hanya akan menyalurkan bantuan PKH sesuai database DTKS.
Untuk memastikan hal tersebut, masyarakat bisa melakukan cek daftar nama penerima PKH 2023 secara online. Selengkapnya LIHAT DISINI
Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI, baru-baru ini telah mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 15 Tahun 150 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi Dan Validasi DTKS.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan data induk yang berisi data pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. DTKS ini dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial, diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Subsidi Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako.
Secara umum proses pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan melalui 5 (lima) tahapan yang meliputi :
Selain 5 tahap tesebut, ada juga entitas yang ikut berperan dalam pengelolaan DTKS, diantaranya :
Cara masuk ke dalam DTKS adalah mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.
Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.
File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.
Jika sudah masuk kedalam DTKS, apakah otomatis akan mendapatkan bantuan sosial?
Tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Siapa yang berkewajiban melakukan update DTKS?
Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk pembagian penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang sosial menjadi kewenangan dan tanggungjawab masing-masing.
Tugas pemerintah pusat adalah pengelolaan data fakir miskin nasional, tugas pemerintah daerah provinsi adalah pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi, sedangkan tugas pemerintah daerah kab/kota adalah pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kab/Kota. Sehingga kewajiban dalam melakukan update DTKS melalui proses verifikasi dan validasi data adalah pemerintah daerah kab/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial yaitu Dinas Sosial Kab/Kota.
Apakah Siswa yang NIK tidak terdaftar di DTKS bisa mendaftar KIP Kuliah?
Dalam hal calon mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu namu belum memiliki KIP atau belum terdaftar kedalam DTKS, masih mungkin menerima KIP kuliah selama lolos seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi terkait. Info selengkapnya LIHAT DISINI.
Bagaimana jika alamat yang ada di DTKS ternyata merupakan alamat yang merupakan KK lama?
Untuk perubahan data alamat dapat disampaikan kepada desa/kelurahan domisili baru. Perubahan tersebut akan disampaikan oleh Lurah/kepala Desa ke Bupati melalui camat. Sebelum pengesahan oleh Bupati/Walikota, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap pendataan melalui kunjungan rumah tangga.
Apakah DTKS hanya diperuntukan bagi yang miskin? atau karena hanya ingin mengajukan KIP Kuliah?
DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial. Program bantuan sosial seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.
Jika nama di DTKS tidak tercantum bagaimana pengajuannya?
Dapat mengajukan secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS, kepala desa/lurah menyampaikan data pendaftaran tersebut ke bupati/walikota melalui camat. Sebelum pengesahan oleh bupati/walikota akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh dinas sosial dengan pengisian instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga. Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri. Selengkapnya LIHAT DISINI
Apakah keluarga yang mempunyai anak yang masih bersekolah semua dan bekerja sebagai petani bisa mengusulkan untuk masuk DTKS?
Dapat mengajukan secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan. Berdasarkan verifikasi dan validasi data tidak semua usulan masuk ke dalam DTKS.
Apa gunanya terdaftar di dalam DTKS?
Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS. Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Bagaimana upaya Kemensos agar daerah berperan aktif untuk melakukan verifikasi dan validasi data masyarakat miskin yang berhak untuk masuk kedalam DTKS?
Terdaftar DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial, karena DTKS hanya sebagai data acuan dalam pengusulan calon penerima bantuan sosial.
Untuk melihat status kepesertaan bantuan sosial masyarakat dapat mengakses link https://cekbansos.kemensos.go.id/ kemudian memasukkan alamat dan nama Penerima Manfaat sesuai KTP. Selengkapnya dapat DILIHAT DISINI
DTKS ditetapkan oleh Menteri Sosial setiap bulannya namun apabila tidak terdapat perubahan dalam usulan DTKS maka Menteri dapat menetapkan DTKS sesuai dengan penetapan bulan terakhir. [admin-TB]
Sulitiah |
---|
13 Mei 2024 22:48:51 Usulan untuk bisa mendapatkan Bansos ksmi suami istri sdh lansia,kehidupan kami pas pasan kami tggal di rmh kontrakan tolong Bpk/Ibu kemensos kami sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah |
Muis |
---|
04 Maret 2024 23:12:31 Saya tergolong warga yang tidak mampu. tapi saya tidak perna mendapatkan bantuan dari pemerintah setempat |