Sekayu, Sebanyak 15 desa yang tersebar di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin, lulus seleksi penetapan 1.000 desa lokasi desa cerdas fase II tahun 2022.
Hal tersebut, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengembangan Dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kemendes PDTT, Nomor 55: Tahun 2022 tentang penetapan 1000 desa lokasi desa cerdas fase II tahun 2022, Rabu, 2 Maret 2022.
Konsep desa cerdas sebenarnya mengadopsi konsep kota cerdas (smart city). Desa cerdas adalah daerah dan masyarakat pedesaan yang dibangun di atas kekuatan dan aset mereka sendiri. Pada saat yang sama juga terdapat usaha untuk mengembangkan peluang baru di mana jaringan baik tradisional maupun baru dan pelayananan ditingkatkan melalui teknologi digital, telekomunikasi, inovasi dan penggunaan pengetahuan yang lebih baik.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini digunakan untuk pelayanan publik dan pengembangan kawasan seperti infrastruktur, teknologi informasi, teknologi komunikasi, transportasi, zonasi, irigasi, drainase, dan energi.
Mengutip buku "Desa Cerdas: Transformasi Kebijakan dan Pembangunan Desa Merespon Era Revolusi Industri 4.0" terbitan CFDS UGM disebutkan, keberadaan desa cerdas dilatar belakangi oleh dua faktor. Pertama, adanya peningkatan tren penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Perkembangan TIK telah mampu membuka berbagai media dan saluran aktivitas politik yang baru. Sifatnya yang digital mampu melampaui hambatan ruang dan waktu. Penggunaan TIK, dalam konteks desa cerdas, secara umum bisa dilihat sebagai media bagi para stakeholder tata pemerintahan untuk mampu memaksimalkan peran dan potensinya dalam berpartisipasi dalam tata pemerintahan.
Kedua, kebutuhan untuk mewujudkan demokratisasi di desa. Proses demokratisasi menjadi penopang utama desa cerdas karena akan menciptakan peran aktif masyarakat dan untuk meminimalisasi adanya kecenderungan kekuasaan yang terpusat. Dengan perkembangan TIK masyarakat bisa aktif berpartisipasi dalam membangun desanya.
Aspek apa saja yang harus dipenuhi? Untuk tahap awal, ada empat aspek yang harus dipenuhi:
Salah satu tujuan pengembangan desa cerdas adalah untuk menahan laju urbanisasi warga ke kota. Saat ini tercatat 54 persen penduduk Indonesia berada di kota dan pada tahun 2035 diproyeksikan 67 persen penduduk akan tinggal di kota. Agar angka tak tercapai maka diperlukan pengambangan desa cerdas ini.
Adapun 15 desa di 10 kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin yang masuk daftar 1000 desa terpilih lokasi desa cerdas fase II tahun 2022, masing-masing Desa Lumpatan II dan Desa Sungai Batang di Kecamatan Sekayu, Desa Air Putih Ulu dan Desa Suka Jaya di Kecamatan Plakat Tinggi, Desa Epil di Kecamatan Lais, Desa Tegal Mulyo dan Desa Sidorejo di Kecamatan Keluang, Desa Rantau Panjang dan Desa Ulak Teberau di Kecamatan Lawang Wetan, Desa Tebing Bulang di Kecamatan Sungai Keruh, Desa Tanjung Raya dan Desa Panai di Kecamatan Sanga Desa, Desa Sereka di Kecamatan Babat Toman, Desa Gajah Mati di Kecamatan Babat Supat, dan Desa Jirak di Jirak Raya.
Nama Kecamatan |
Nama Desa |
Sekayu |
Lumpatan II |
|
Sungai Batang |
Plakat Tinggi |
Air Putih Ulu |
|
Suka Jaya |
Lais |
Epil |
Keluang |
Tegal Mulyo |
|
Sidorejo |
Lawag Wetan |
Rantau Panjang |
|
Ulak Teberau |
Sungai Keruh |
Tebing Bulang |
Sanga Desa |
Tanjung Raya |
|
Panai |
Babat Toman |
Sereka |
Babat Supat |
Gajah Mati |
Jirak Raya |
Jirak |
Baca Juga: Pengembangan Kawasan Transmigrasi Dengan Perkuat Akses Transportasi
Berdasarkan SK tersebut ditetapkan sebanyak 1000 lokasi desa cerdas fase II tahun 2022, diperoleh dari proses seleksi desa cerdas pada tanggal 16 hingga 18 Februari 2022, oleh panitia seleksi desa cerdas Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kemendes PDTT.
Hasil seleksi desa cerdas fase II tahun 2022 diumumkan melalui website Kemendes PDTT, serta melalui surat resmi kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat diterbitkannya Keputusan ini, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kemendes PDTT, tahun anggaran 2022 yang bersumber dari Loan World Bank P3PD (Loan IBRD 8941-ID, Institutional Strengthening for Improved Village Service Delivery).
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, 2 Maret 2022 oleh Plt. Kepala Badan Pengembangan Dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ir. Razali, M.Si. [Admin-TB]
Unduh Lampiran:
SK Penetapan Desa Cerdas Fase II Tahun 2022
Muis |
---|
04 Maret 2024 23:06:12 Apakah saya sebagai warga yg tidak mampu bisa mendapatkan bantuan seperti bansos/pkh..? |
Muis |
---|
04 Maret 2024 23:01:54 Bagai mana cara agar saya juga mendapatkan bantuan dari pemeritah seperti bansos /pkh. |