Untuk cek status PPPK anda pada Portal Pengecekan Status PPPK, silahkan kunjungi Link ini kemudian masukkan NIK Anda pada kolom yang tersedia dan Masukkan captcha sesuai yang tertera di samping kanan lalu tekan tombol Periksa Data.
Portal Pengecekan Status PPPK
Silakan cek status PPPK Anda dengan memasukkan NIK Anda
Merujuk pada Peraturan Menteri PAN BR Nomor 29 Tahun 2021 mekanisme pelaksanaan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 adalah Perencanaan, Pengumuman Lowongan oleh BKN/Panselnas dan Panselda, Pelamaran, Seleksi oleh BKN dan Panselda, Pengumuman Hasil Seleksi oleh BKN/Panselnas dan Panselda, dan Pengangkatan PPPK oleh BKN
Sedangkan mekanisme pengusulan dan penetapan formasi PPPK JF Kesehatan Tahun 2022 adalah Pengusulan formasi dilakukan oleh Instansi Pusat Dan Instansi Daerah melalui E-Formasi disertai surat resmi dan pertanggung jawaban mutlak dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi kepada Kemenpan RB, Pengusulan formasi berdasarkan kebutuhan prioritas (SKM), kebutuhan rill (ABK), dan kemampuan fiskal Instansi, dan Formasi ditetapkan oleh Kemenpan RB berdasarkan usulan instansi di E-Formasi sesuai hasil validasi dan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Pelamar yang dapat mengikuti dan mendaftar Seleksi PPPK JF Kesehatan Tahun 2022 adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II dan Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022.
Persyaratan umum untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK JF Kesehatan adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Sedangkan persyaratan khusus untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK JF Kesehatan adalah:
Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.
Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja :
paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
3 tahun untuk jenjang muda
5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar
Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 (tiga) tempat bekerja yang berbeda :
paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Bagi pelamar penyandang disabilitas : Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan :
Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas.
Berkas yang harus disiapkan untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK JF Kesehatan adalah:
Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB
Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.
Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR;
Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah; dan
Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,-
Bagi pelamar penyandang disabilitas:
Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah
Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
Jenis seleksi yang akan diikuti oleh pelamar PPPK JF Kesehatan adalah:
Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK JF Kesehatan dilakukan dengan menilai kesesuaian:
Kompetensi Teknis;
Kompetensi Manajerial; dan
Kompetensi Sosial Kultural
Mekanisme pelaksanaan seleksi kompetensi teknis:
Seleksi kompetensi dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN dengan dukungan sarana dan prasarana dari Kementerian Kesehatan.
Penyelenggaraan seleksi kompetensi bagi calon PPPK JF Kesehatan yang melamar pada fasilitas kesehatan milik Instansi Daerah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah (Panselda).
Penyelenggaraan seleksi kompetensi bagi calon PPPK JF Kesehatan yang melamar pada fasilitas kesehatan milik Instansi Pusat akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi (Pansel Instansi) Pusat.