PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bansos bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM. Program ini adalah upaya percepatan penanggulangan kemiskinan yang sudah dirilis sejak tahun 2007.
Di dunia internasional, Program Perlindungan Sosial dikenal dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT). Pendekatan ini terbukti berhasil dalam menekan tingkat kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut terutama masalah kemiskinan kronis.
Baca Juga: ASAL USUL DATA PENERIMA BANTUAN PKH
Dalam menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) ini, Pendamping PKH yang secara garis besar bertugas sebagai pelaksana program, mendapat data olahan dari pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti dan diverifikasi data, komponen dan syarat warga sebagai penerima PKH. Lalu apa saja syarat dan ketentuan penerima PKH?
Syarat penerima PKH harus mempunyai minimal 1 dari ketiga komponen yang ada di PKH. Komponen PKH adalah Pendidikan (SD, SMP dan SMA/Sederajat), Kesehatan (Ibu Hamil dan Balita 0-6 Tahun), Kessos (Keluarga yang mempunyai Lansia 70 tahun dan Disabilitas berat).
Menurut perkiraan, PKH tahap 4 tahun 2022 akan cair pada November. Kemungkinan tanggalnya pencairan berlangsung antara 1 sampai 30 November.
Meski begitu, pencairannya bisa saja berlangsung tidak serentak karena KPM yang menerima bantuan PKH tersebut adalah dalam jumlah yang besar. Belum lagi kondisi geografis KPM yang memungkinkan penyaluran bansos tersebut harus berlangsung lebih lama.
Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bansos BLT 2022 Lihat di Link Ini, Bisa Dapat BLT Rp3 Juta
Berikut besaran PKH tahap 4 pada November 2022 yang disesuaikan dengan kategori KPM, yakni:
1. Ibu hamil menyusui dapat bantuan sebesar Rp3 juta per tahun
2. Anak usia 0-6 tahun dapat bantuan sebesar Rp3 juta per tahun
3. Lansia usia 60 tahun ke atas dapat bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun
4. Penyandang disabilitas berat dapat bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun
5. Siswa SMA sederajat dapat bantuan sebesar Rp2 juta per tahun
6. Siswa SMP sederajat dapat bantuan sebesar Rp1,5 juta per tahun
7. Siswa SD sederajat dapat bantuan sebesar Rp900.000 per tahun.
Apabila sudah dinyatakan diterima sebagai pada PKH tahap 4 November 2022, KPM dapat melakukan pencairan PKH tahap 4 di ATM bank himbara.
Baca Juga: Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT, BST, PKH & BLT-BBM
Kenapa bansos PKH tahap 4 pada November 2022 tidak cair lagi ke Keluarga Penerima Manfaat atau KPM? Berikut penyebabnya.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 bagi Keluarga Penerima Manfaat telah disalurkan oleh Kemensos mulai Oktober dan berlanjut hingga November dan Desember 2022.
PKH menjadi program perlindungan sosial yang berfokus pada perbaikan kualitas hidup dasar masyarakat miskin akan menjadi dasar penargetan program-program jaminan dan perlindungan sosial lainnya. Salah satunya program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: Tentang PKH 2022 dan Cara cek PKH melalui Cekbansos untuk para Penerima Manfaat PKH
Seluruh peserta PKH tahap 4 yang cair pada November 2022 pada saat yang bersamaan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas meliputi penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bayi yang lahir dari Penerima.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah sebagai penerima PKH tahap 4 pada November 2022, KPM bisa cek nama penerima PKH tahap 4 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Perlu diketahui, tidak semua KPM yang memiliki KKS bisa memperoleh bantuan karena masih menunggu pembayaran tahap selanjutnya atau perihal lainnya yang menyebabkan bantuan sosial PKH tidak bisa dicairkan oleh KPM.
Baca Juga: Cek Bantuan Langsung Tunai atau BLT BBM 2022 melalui DTKS Cek Bansos Kemensos
Berikut ini adalah penyebab tidak cairnya bantuan PKH tahap 4 pada November 2022, yakni:
Baca Juga: Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dan Persyaratan Mendapatkannya
Semoga dengan adanya bantuan sosial ini akan membantu meringkankan serta meningkatkan daya beli bagi masyarakat rentan dan miskin sehingga angka kemiskinan di Indonesia tetap dapat kita upayakan menurun. [admin-TB]