Selamat datang di website resmi Desa Tenggulang Baru Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin -- selengkapnya...

Artikel

Penyebab Bansos PKH Tahap 4 pada November 2022 Tidak Cair Lagi

15 November 2022 09:14:57  Admin  18.662 Kali Dibaca 

PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bansos bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM. Program ini adalah upaya percepatan penanggulangan kemiskinan yang sudah dirilis sejak tahun 2007.

Di dunia internasional, Program Perlindungan Sosial dikenal dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT). Pendekatan ini terbukti berhasil dalam menekan tingkat kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut terutama masalah kemiskinan kronis.

Baca Juga:  ASAL USUL DATA PENERIMA BANTUAN PKH

Dalam menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) ini, Pendamping PKH yang secara garis besar bertugas sebagai pelaksana program, mendapat data olahan dari pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti dan diverifikasi data, komponen dan syarat warga sebagai penerima PKH. Lalu apa saja syarat dan ketentuan penerima PKH?

Syarat penerima PKH harus mempunyai minimal 1 dari ketiga komponen yang ada di PKH. Komponen PKH adalah Pendidikan (SD, SMP dan SMA/Sederajat), Kesehatan (Ibu Hamil dan Balita 0-6 Tahun), Kessos (Keluarga yang mempunyai Lansia 70 tahun dan Disabilitas berat).

Menurut perkiraan, PKH tahap 4 tahun 2022 akan cair pada November. Kemungkinan tanggalnya pencairan berlangsung antara 1 sampai 30 November.

Meski begitu, pencairannya bisa saja berlangsung tidak serentak karena KPM yang menerima bantuan PKH tersebut adalah dalam jumlah yang besar. Belum lagi kondisi geografis KPM yang memungkinkan penyaluran bansos tersebut harus berlangsung lebih lama.

Baca Juga:  Daftar Nama Penerima Bansos BLT 2022 Lihat di Link Ini, Bisa Dapat BLT Rp3 Juta

Berikut besaran PKH tahap 4 pada November 2022 yang disesuaikan dengan kategori KPM, yakni:

1. Ibu hamil menyusui dapat bantuan sebesar Rp3 juta per tahun
2. Anak usia 0-6 tahun dapat bantuan sebesar Rp3 juta per tahun
3. Lansia usia 60 tahun ke atas dapat bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun
4. Penyandang disabilitas berat dapat bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun
5. Siswa SMA sederajat dapat bantuan sebesar Rp2 juta per tahun
6. Siswa SMP sederajat dapat bantuan sebesar Rp1,5 juta per tahun
7. Siswa SD sederajat dapat bantuan sebesar Rp900.000 per tahun.

Apabila sudah dinyatakan diterima sebagai pada PKH tahap 4 November 2022, KPM dapat melakukan pencairan PKH tahap 4 di ATM bank himbara. 

Baca Juga:  Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT, BST, PKH & BLT-BBM

 

Penyebab Bansos PKH Tidak Cair Lagi

Kenapa bansos PKH tahap 4 pada November 2022 tidak cair lagi ke Keluarga Penerima Manfaat atau KPM? Berikut penyebabnya.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 bagi Keluarga Penerima Manfaat telah disalurkan oleh Kemensos mulai Oktober dan berlanjut hingga November dan Desember 2022.

PKH menjadi program perlindungan sosial yang berfokus pada perbaikan kualitas hidup dasar masyarakat miskin akan menjadi dasar penargetan program-program jaminan dan perlindungan sosial lainnya. Salah satunya program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga:  Tentang PKH 2022 dan Cara cek PKH melalui Cekbansos untuk para Penerima Manfaat PKH

Seluruh peserta PKH tahap 4 yang cair pada November 2022 pada saat yang bersamaan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Selain itu, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas meliputi penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bayi yang lahir dari Penerima.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah sebagai penerima PKH tahap 4 pada November 2022, KPM bisa cek nama penerima PKH tahap 4 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Perlu diketahui, tidak semua  KPM yang memiliki KKS bisa memperoleh bantuan karena masih menunggu pembayaran tahap selanjutnya atau perihal lainnya yang menyebabkan bantuan sosial PKH tidak bisa dicairkan oleh KPM.

Baca Juga:  Cek Bantuan Langsung Tunai atau BLT BBM 2022 melalui DTKS Cek Bansos Kemensos

Berikut ini adalah penyebab tidak cairnya bantuan PKH tahap 4 pada November 2022, yakni:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Keluarga (KK) tidak valid dengan data dukcapil
  2. NIK pengurus dan NIK di rekening penerima berbeda, seperti nama pengurus ternyata anak, sedangkan di rekening adalah nama ayahnya.
  3. NIK KPM berubah di sistem.
  4. Terindikasi sebagai penerima ganda bansos dalam satu KK
  5. Belum masuk DTKS di dinas sosial
  6. Data dapodik tidak terindikasi sistem,kemungkinan kesalahan penginputan NIK, nama, data lainnya di data dapodik sekolah.
  7. Data lansia terindikasi belum melakukan e KTP di capil.
  8. Terindikasi ada tanggungan pinjaman di bank penyalur
  9. Kategori anak sekolah terindikasi sudah berusia lebih dari 20 tahun ke atas.
  10. Kategori siswa terindikasi menempuh pendidikan di sekolah elit
  11. Kategori disabilitas belum terindikasi di sistem
  12. Kategori ibu hamil belum terindikasi di sistem
  13. Pengurus meninggal dunia, saat pembaruan data capil, nomor KK berubah
  14. Nama pengurus beda dengan di buku tabungan.
  15. Terindikasi ada status sosial pekerjaan yang mumpuni dalam KK, misalnya sebagai TNI, Polri.
  16. Adanya permasalahan lainnya.
  17. Hasil dari verifikasi tidak valid atau tidak disetujui.

Baca Juga:  Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dan Persyaratan Mendapatkannya

 

Ada beberapa catatan yang perlu dipahami  Jika ditemukan suatu nama di laman cek bansos tetapi yang bersangkutan tidak/belum menerima bantuan sosial. Untuk hal semacam ini bisa disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya :
  1. Ada Nama yang Sama Dalam Satu Desa, Karena di laman tersebut hanya menyebutkan nama penerima, tidak menutup kemungkinan yang terdaftar sebagai penerima bansos adalah orang lain yang memiliki nama sama di suatu desa.
  2. Ada Perbedaan Ejaan Nama antara KTP dengan Buku Tabungan/KKS, Hal semacam ini mengakibatkan gagal bayar / gagal omspan.
  3. Ada Perbedaan NIK antara KTP dengan Buku Tabungan/KKS, Hal semacam ini juga mengakibatkan gagal bayar / gagal omspan.
  4. Dikategorikan Sebagai KELUARGA MAMPU, Karena bantuan sosial ditujukan untuk warga miskin.
  5. Belum Menerima KKS dari Himbara, Untuk beberapa kasus seperti ini, karena penerima tersebut merantau dan KKSnya masih di Bank. 
  6. Gagal BUREKOL, Di beberapa kasus, ketika pengajuan buka rekening kolektif untuk penerima bansos, ada yang gagal burekol karena sudah memiliki rekening bansos PIP dari Kemdikbud atau sebab lain karena ada ketidaksesuaian data kependudukan antara KTP dan KK.
  7. Belum Dimutakhirkan Datanya / Proses Pemutakhiran Data, Untuk kasus seperti ini terjadi apabila orangnya sudah meninggal dunia.
  8. Atau mungkin masih ada penyebab lain selain yang sudah disebutkan diatas.

 

Semoga dengan adanya bantuan sosial ini akan membantu meringkankan serta meningkatkan daya beli bagi masyarakat rentan dan miskin sehingga angka kemiskinan di Indonesia tetap dapat kita upayakan menurun. [admin-TB]

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

Tenggulangbaru.id

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : SP 5, Tenggulang Baru Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan
Desa : Tenggulang Baru
Kecamatan : Babat Supat
Kabupaten : Musi Banyuasin
Kodepos : 30755
Telepon : 082278883352
Email : desatenggulangbaru@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:690
    Kemarin:776
    Total Pengunjung:172.466
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:13.58.73.59
    Browser:Mozilla 5.0