e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Daftar Isi : e-Meterai | Bea Meterai | Tarif Bea Meterai | Objek Bea Meterai | Saat Terutang Bea Meterai | Cara Penggunaan e-Meterai | Registrasi Sebelum Beli e-Meterai Secara Online | Cara Membeli e-Meterai | Tempat Membeli e-Materai | Cara Membubuhkan e-Materai | Ekosistem Penggunaan e-Materai | Sumber | Unduh Lampiran |
Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Ketentuan e-Meterai di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, Menggantikan Undang - Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah (Undang Undang Nomor 10 tahun 2020).
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) Berlaku mulai 1 Januari 2021.
Bea Meterai dikenakan atas:
Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
Sebelum membeli e-Meterai secara online diperlukan registrasi akun terlebih dahulu dengan mengakses laman resmi https://e-meterai.co.id/
Seperti materai kertas pada umumnya, sebelum menggunakan (membubuhkan) kita mesti harus membelinya terlebih dahulu. Cara membelinya adalah sebagai berikut :
Selain melalui laman resmi Peruri, masyarakat juga bisa membeli e-meterai di sejumlah distributor resmi, meliputi:
Seperti Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), masyarakat juga perlu tahu soal cara membubuhkan e-meterai pada dokumen pendaftaran PPPK 2022.
Berikut ini cara membubuhkan e-meterai sebagai syarat pendaftaran PPPK yang telah dibeli secara online:
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Ditjen Pajak merupakan unit eselon I di bawah Kementrian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan
PERUM PERURI
Peruri sebagai Badan Usaha Milik Negara mendapatkan penugasan oleh Negara untuk melakukan pengadaan, pendistribusian dan penjualan meterai
Authorized Dealer
Pihak yang mendistribusikan e-Meterai kepada Pihak Pengecer dan Pihak Yang Terutang serta memungut biaya terhadap layanan yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku
Pihak Pengecer
Pihak yang mendistribusikan e-Meterai kepada Pihak Yang Terutang serta memungut biaya terhadap layanan yang diberikan
Pihak Pemungut
Pihak yang melakukan pemungutan Bea Meterai secara langsung atas Pihak Yang Terutang
Pihak Yang Terutang
Pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.
Sumber: Tenggulangbaru.id