KEMENKO PMK -- Dalam rangka review kebijakan Dana Desa Tahun 2022 dan perencanaan Kebijakan Tahun 2023, Kemenko PMK menyelenggarakan Rapat Koordinasi lintas Kementerian/Lembaga.
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Sudirman dalam pengantarnya menyampaikan bahwa ada 3 hal penting setidaknya yang menjadi agenda diskusi.
"Dalam rakor ini kita perlu diskusikan kebijakan realokasi sisa BLT Desa yang tidak terserap. Kedua, rencana kebijakan Dana Desa Tahun 2023. Ketiga, kendala dan tindaklanjut hasil monitoring di lapangan", ujar Sudirman mengawali Rakor di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (15/6).
Rapat Koordinasi dihadiri oleh Deputi PMK Setkab, Deputi II Kantor Staf Presiden, Deputi Setwapres, Direktur FKAD Kemendagri, Direktur Dana Transfer Kemenkeu, serta Perwakilan Kemendesa PDTT dan Bappenas.
Dalam Rakor tersebut, Adriyanto Direktur Dana Transfer Umum mewakili Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu mengatakan Kebijakan mengenai penggunaan sisa selisih Dana Desa untuk BLT Desa yang tidak salur masih berproses dan segera akan ditetapkan.
Terkait alokasi Dana Desa untuk ketahanan pangan perlu adanya kolaborasi untuk memastikan agar program berjalan efektif.
Sejalan dengan hal tersebut Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Desa Kemendagri Lutfi menyampaikan bahwa semakin cepat kebijakan realokasi maka desa akan dapat segera memanfaatkan Dana Desa. Realisasi kegiatan dapat dilaksanakan lebih awal. Hal lain yang diperlukan yaitu kebijakan terkait realokasi penggunaan Dana Desa 8% untuk penanganan covid yang tidak terserap, mengingat di banyak daerah kasus covid semakin menurun.
Deputi II Kantor Staf Presiden Abet Nego Tarigan menyatakan pentingnya Desa lebih cerdas secara administratif tetapi perlu juga memperhatikan capaian tujuan kebijakan Dana Desa. Selama ini dana Desa lebih fokus pada pembangunan fisik, ke depan perlu fokus pada manusianya (unggul, sehat, cerdas). Untuk itu perlu adanya community centre untuk penguatan SDM dan pendamping yang terstandar.
Yuli Harsono selaku Deputi Pembangunan Manusia Sekretariat Kabinet, menambahkan beberapa isu terkait penggunaan dana Desa diantaranya dukungan penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan TBC. Selanjutnya juga perlu segera pengoptimalkan media bagi pakai data secara bersama melalui Dasbor Desa untuk membantu evaluasi dan pengambilan keputusan berdasarkan data yang valid.
Terkait kebijakan Dana Desa Tahun 2023, Pemerintah masih akan berfokus pada penyempurnaan kebijakan penganggaran Dana Desa, penyempurnaan kebijakan pengalokasian Dana Desa dengan memperhatikan kinerja desa, penentuan fokus penggunaan Dana Desa yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional, memperbaiki mekanisme penyaluran Dana Desa, dan melanjutkan mekanisme penerapan sanksi.
Menutup diskusi Deputi Sudirman menyampaikan bahwa kolaborasi Kementerian/Lembaga harus terus dilaksanakan melalui monitoring bersama dan rapat rutin tingkat teknis.
"Kami apresiasi kebijakan dan langkah-langkah yang sudah dilakukan Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan kebijakan Dana Desa. Harapannya isu-isu tematik perlu terus dikawal dan ditindaklanjuti pada rapat tingkat teknis segera, " pungkas Deputi Sudirman seraya menutup Diskusi.
Sementara itu Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai pihaknya berkomitmen untuk menetapkan Dana Desa dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pemerintah desa dalam APBN 2023. Menurut Cucun, hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dalam Silaturahmi Nasional (Silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) beberapa waktu lalu agar memberikan porsi tiga persen Dana Desa sebagai biaya operasional.
“Kita akan tetapkan (biaya operasional dari Dana Desa) menjadi suatu kebijakan anggaran di 2023. Karena kalau di APBN 2022 perpresnya sudah keluar dan UU APBN-nya tidak ada perubahan, di luar nomenklatur pendidikan dan kompensasi BBM ya,” ujar Cucun pasca menerima audiensi dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Kabupaten Bandung, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Karena itu, Cucun menilai sebagai wakil rakyat dirinya berkewajiban menyampaikan aspirasi yang disampaikan APDESI se-Kabupaten Bandung tersebut. Jangan sampai dana desa sudah sekian tahun berjalan, namun tidak dapat digunakan untuk keperluan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.
“Ada diksi yang menarik yang tadi disampaikan oleh para kepala desa yang hadir. Bahwa Dana Desa ini bagai Kue Pengantin. Dilihat, tapi tidak boleh dipegang. Nah ini yang kita inginkan agar ke depan ada dana operasional,” ujar Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI ini.
Berdasarkan aspirasi yang disampaikan, Dana Desa dipandang perlu untuk diberikan peraturan teknis dalam hal Dana Desa dapat digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, seperti pengadaan tanah, pembangunan kantor desa, dan dukungan kegiatan pembinaan kemasyarakatan. “Mengingat proporsi Alokasi Dana Desa (ADD) atau Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) yang diterima tidak cukup lagi membiayai kebutuhan yang dimaksud,” ujar Ketua DPC APDESI se-Kabupaten Bandung, Dedi M Bram. (Admin-TB)