Selamat datang di website resmi Desa Tenggulang Baru Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin -- selengkapnya...

Artikel

Registrasi Sosial Ekonomi Regsosek 2022, Mencatat untuk Membangun Negeri

07 November 2022 22:45:10  Admin  12.293 Kali Dibaca 

Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 15 Okt - 14 Nov 2022 akan melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh provinsi di Indonesia.

Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.

Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.

Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.

Regsosek penting untuk segera dilakukan karena masih terbatasnya cakupan data sosial ekonomi penduduk yang ada, yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh program dan layanan kepada masyarakat.

 

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
  • Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
  • Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
  • Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
  • Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
  • Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota

 

Apa saja yang dilakukan pendataan regsosek?

Data Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi, termasuk status kesejahteraan, yang meliputi:

  • kondisi sosio ekonomi demografis
  • kondisi perumahan
  • kondisi sanitasi air bersih
  • kepemilikan aset
  • kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus
  • informasi kependudukan
  • informasi geospasial
  • lansia
  • penyandang disabilitas
  • ketenagakerjaan
  • kesehatan

Adapun cara pengumpulan data di lapangan ini melibatkan sekitar 441 ribu petugas yang terdiri dari Petugas Pendataan. Sementara untuk pengumpulannya menggunakan metode door to door dengan moda paper and pencil interviewing (PAPI) atau sering disebut wawancara tatap muka menggunakan kuesioner cetak. Metode ini dilengkapi juga geotag dan foto yang dikhususkan untuk keluarga miskin.

 

Apa manfaat data regsosek?

Regsosek menjadi upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Karenanya, dengan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.

Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk menangkap dinamika perubahan kesejahteraan yang terjadi di masyarakat. Tak hanya itu, data regsosek juga digunakan sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi serta dasar akurat kebijakan pemerintah seperti bantuan sosial hingga upaya peningkatkan sistem pelayanan publik

Dengan begitu kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan bisa meningkat.

 

Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022

BPS adalah instansi yang ditunjuk untuk melakukan perbaikan pendataan terkait perlindungan sosial.

  • Arahan Presiden RI pada Rapat Terbatas Data Terkini Penyaluran Bantuan Sosial dan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem,15 Februari 2022.
  • Ditindaklanjuti melalui surat Menteri PPN/Kepala Bappenas No.B.381/M.PPN/D.4/PP.01.01/05/2022, dimana BPS ditugaskan untuk melakukan Pendataan Awal Regsosek mulai tahun 2022.
  • Sejalan dengan Instruksi Presiden No.4 Tahun 2022, dimana BPS ditugaskan untuk melakukan pendataan penduduk miskinekstrem.

Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi merupakan penyelenggaraan Statistik Dasar
berdasarkan UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik: pemanfaatannya untuk menjawab kebutuhan data untuk lintas sektor, bersifat makro (luas), dan berskala nasional, sehingga menjadi tanggung jawab BPS.

Amanat Pasal 17 UU No. 16/1997 tentang Statistik jo. Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1) PP No. 51/1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Mewujudkan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan kegiatan statistik antara BPS, instansi pemerintah, dan masyarakat dalam rangka membangun satu pusat rujukan informasi statistik nasional.

 

Ruang Lingkup Pendataan Awal Regsosek

Pendataan Awal: 15 OKTOBER –14 NOVEMBER 2022.

Moda Pengumpulan Data: Paper and Pencil Interviewing (PAPI) dilengkapidengan Geotag dan Foto (khusus Keluarga Miskin).

Unit Sasaran: 100 persen penduduk/keluarga pada 514 kab/kota. Pendataan awal Regsosek menggunakan pendekatan keluarga dengan memperhatikan domisili semua anggota keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK), termasuk Keluarga di Wilayah Khusus.

Wilayah Pendataan Khusus: Apartemen, Barak Militer, Pesantren, Panti Jiwa, Panti Asuhan dan sejenisnya, Rumah Sakit Jiwa, Wilayah pengungisan, Penjara, Rumah penahanan, Rumah Perahu,

Malam Regsosek: Awak Kapal berbendera Indonesia & Tunawisma.

Variabel yang Dikumpulkan: Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Perlindungan Sosial, Perumahan, Pendidikan, Kesehatan dan Disabilitas, dan Pemberdayaan Ekonomi.

Output : BASIS DATA KEPENDUDUKAN

 

Tahapan Pendataan Awal Regsossek

Tahun 2022 :

  1. Koordinasi dan Konsolidasi Teknis
  2. Penyiapan Basis Data Regsosek dan Kebutuhan Teknis
  3. Pengumpulan Data

Tahun 2023 :

  1. Pengolahan Data
  2. Forum Konsultasi Publik
  3. Penyerahan Data

 

Penyiapan Basis Data dan Kebutuhan Teknis

  • Identifikasi wilayah SLS (RT/Jorong/Banjar) dan wilayah khusus
  • Alokasi petugas, Rekrutmen, dan Pelatihan
  • Pencetakan Instrumen dan Pengadaan Perlengkapan

 

Skema Pelatihan: 

Workshop Instruktur Utama  --> Pelatihan Instruktur Nasional --> Pelatihan InstrukturDaerah --> Pelatihan Petugas

  • Dilakukan pelatihan berjenjang, halini terkait dengan tantangan pendataan di masing-masing daerah berbeda dan unik.
  • Keterlibatan OPD sebagai peserta sit-in dalam pelatihan untuk memberikan masukan

 

Penyiapan Daftar Verifikasi Keluarga:

  1. Data SP2020 (Diupdate dengan data pemutakhiran survei lain)
  2. Bridging Master Wilayah SP2020
  3. Generate dan Distribusi Prelist Pendataan
  4. Pencetakan Dokumen VK (Verifikasi Keluarga)

 

Pengumpulan Data

  • Pendataan denganmoda PAPI (Paper Assisted Personal Interviewing)
  • Cakupan Pendataan: 100% penduduk yang tinggal di wilayah SLS dan Non SLS
  • Geotagging dan Foto menggunakan aplikasi Wilkerstat BPS

 

Jadwal Lapangan:

  • Pendataan Lapangan Serentak : 15 Oktober–14 November 2022
  • Monitoring Kualitas : 19-25 Oktober2022
  • Malam Regsosek (MendataAwakKapaldan Tunawisma) : 29 Oktober2022
  • Receiving Batching & Laporan Pendataan : Maksimal Desember 2022


Alur Pendataan:

 
1
  • Menerima dokumen dan perlengkapan
  • Koordinasi dengan ketua/pengurus SLS
  • Penelusuran wilayah SLS
2
  • Verifikasi daftar keluarga: Keberadaandan Status Kesejahteraan dengan ketua/pengurusSLS
  • Pendataan door to door
  • Geotag dan foto (bagi keluarga miskin dan sangat miskin)
3
  • Penyerahan hasil Pendataanke PML
  • Pemeriksaan oleh PML

Progress rekrutmen hingga pendataan lapangan dapat dipantau melalui Dashboard Monitoring

 

Pengolahan Data

  • Penyusunandan penyiapan dokumen REGSOSEK22-K, REGSOSEK22-VK, Integrasi Data hasil pendataan dengan hasil Geotagging Wilkerstat
  • Capacity Building Pemeringkatan Proxy Mean Test (PMT)
  • Pelatihan Inda Pengolahanpada Tahun 2022, Pelatihan Petugas Pengolahan pada Tahun 2023

 

Pengolahan Kuesioner Pendataan

  • Data Entry, Dilakukantahun 2023.
  • Pemeringkatan, Pemeringkatan Keluarga Miskin menggunakan dengan melibatkan BPS Daerah dalam Validasi Model.
  • Pencetakan, Daftar Forum Konsultasi Publik (FKP).
  • Forum Konsultasi Publik, Pembahasandan kesepakatan Status Kesejahteraan Keluarga.

 

Forum Konsultasi Publik

Dilaksanakan Pada Tahun 2023

  • Pembahasan dan Kesepakatan status kesejahteraan keluarga/pemeringkatan
  • Mendapatkan dukungan hasil dengan pengesahan daftar keluarga hasil pendataan Regsosek.
  • PetugasFKP:
    1. Pemimpin FKP (Kades/Aparat Desa)
    2. Fasilitator / Asisten Fasilitator
    3. Peserta FKP
    4. Petugas Entry Data

Tahapan Kegiatan :

  • Penyiapan Data Mikro, Hasil Pendataan Lapangan dan Penerapan PMT.
  • Koordinasi dengan Camatdan Kepala Desa, Kepala Desa memimpin kegiatan FKP.
  • Pelaksanaan FKP, Dipandu oleh Fasilitator yang merupakan PPL/PML terbaik.
  • Entry Data FKP, Hasil FKP, dientri oleh Asisten Fasilitator (CAPI).
  • Finalisasi, Data Mikro by Name by Address hasil Pendataan Awal Regsosek

 

PERLU DUKUNGAN DARI SELURUH PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN REGSOSEK

  • Kolaborasi dalam pendataan lapangan. Petugas tidak mendata sendiri di lapangan
    • Sosialisasi kepada masyarakat
    • Pengawalan kepada petugas saat mendata

 

  • Berbagi pakai dalam pemanfaatan data Regsosek. Memastikan kebermanfaatan
    oleh seluruh pihak:
    • Pemanfaatan oleh K/L sampai dengan Daerah untuk program perlindungan
      sosial dan pemberdayaan masyarakat
    • Utamanya sebagai data dasar targeting pengentasan kemiskinan ekstrem

 

  • Komitmen bersama dalam pemutakhiran data Regsosek. Tata kelola pemutakhiran
    perlu dibangun
    • Pemutakhiran dilaksanakan secara berkelanjutan dan terstandardisasi
    • Peningkatan kapabilitas daerah sebagai pelaksana dalam pemutakhiran data

 

  • Dukungan secara berjenjang.
    • K/L terkait dan instansi vertikal
    • Gubernur
    • Bupati dan Walikota
    • Camat
    • Kepala Desa dan Lurah
    • Kepala Satuan Lingkungan Setempat

 

BPS SIAP MENDUKUNG PEMUTAKHIRAN DATA REGSOSEK KE DEPAN

Berangkat dari Desa, Pemutakhiran data Regsosek secara bottom-up, menempatkan Desa sebagai ujung tombak pengelolaan data yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dukungan BPS melalui Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) mampu meningkatkan kapabilitas statistik kepada aparat desa serta menjamin kualitas dan pengawasan terhadap pemutakhiran data.

Uji coba tata kelola pemutakhiran dilaksanakan pada tahun 2022 melibatkan kabupaten/kota yang memiliki kesiapan (SDM, infrastruktur, dll.) di Kab. Sumedang, Kab. Jembrana, Kota Prabumulih, Kota Padang Panjang, dan lainnya (membuka ruang usulan)

 

Kolaborasi pemerintah akan terwujud dimulai dari kolaborasi data

Sehingga, Pendataan Awal Regsosek memerlukan partisipasi dankolaborasi dariseluruh pihak

 

Contact Regsosek

Ayo Sukseskan Registrasi Sosial Ekonomi!

Mencatat untuk Membangun Negeri

 

Terima Kasih!

www.bps.go.id

 

Materi Informasi

Materi Regsosek pada Webinar Nasional Sesi 1 - Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi: Mengawal Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Melalui Registrasi Sosial

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

Tenggulangbaru.id

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : SP 5, Tenggulang Baru Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan
Desa : Tenggulang Baru
Kecamatan : Babat Supat
Kabupaten : Musi Banyuasin
Kodepos : 30755
Telepon : 082278883352
Email : desatenggulangbaru@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:771
    Kemarin:776
    Total Pengunjung:172.547
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.16.135.146
    Browser:Mozilla 5.0