Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 15 Okt - 14 Nov 2022 akan melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh provinsi di Indonesia.
Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
Regsosek penting untuk segera dilakukan karena masih terbatasnya cakupan data sosial ekonomi penduduk yang ada, yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh program dan layanan kepada masyarakat.
Apa saja yang dilakukan pendataan regsosek?
Data Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi, termasuk status kesejahteraan, yang meliputi:
Adapun cara pengumpulan data di lapangan ini melibatkan sekitar 441 ribu petugas yang terdiri dari Petugas Pendataan. Sementara untuk pengumpulannya menggunakan metode door to door dengan moda paper and pencil interviewing (PAPI) atau sering disebut wawancara tatap muka menggunakan kuesioner cetak. Metode ini dilengkapi juga geotag dan foto yang dikhususkan untuk keluarga miskin.
Apa manfaat data regsosek?
Regsosek menjadi upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Karenanya, dengan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk menangkap dinamika perubahan kesejahteraan yang terjadi di masyarakat. Tak hanya itu, data regsosek juga digunakan sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi serta dasar akurat kebijakan pemerintah seperti bantuan sosial hingga upaya peningkatkan sistem pelayanan publik
Dengan begitu kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan bisa meningkat.
BPS adalah instansi yang ditunjuk untuk melakukan perbaikan pendataan terkait perlindungan sosial.
Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi merupakan penyelenggaraan Statistik Dasar
berdasarkan UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik: pemanfaatannya untuk menjawab kebutuhan data untuk lintas sektor, bersifat makro (luas), dan berskala nasional, sehingga menjadi tanggung jawab BPS.
Amanat Pasal 17 UU No. 16/1997 tentang Statistik jo. Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1) PP No. 51/1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Mewujudkan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan kegiatan statistik antara BPS, instansi pemerintah, dan masyarakat dalam rangka membangun satu pusat rujukan informasi statistik nasional.
Pendataan Awal: 15 OKTOBER –14 NOVEMBER 2022.
Moda Pengumpulan Data: Paper and Pencil Interviewing (PAPI) dilengkapidengan Geotag dan Foto (khusus Keluarga Miskin).
Unit Sasaran: 100 persen penduduk/keluarga pada 514 kab/kota. Pendataan awal Regsosek menggunakan pendekatan keluarga dengan memperhatikan domisili semua anggota keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK), termasuk Keluarga di Wilayah Khusus.
Wilayah Pendataan Khusus: Apartemen, Barak Militer, Pesantren, Panti Jiwa, Panti Asuhan dan sejenisnya, Rumah Sakit Jiwa, Wilayah pengungisan, Penjara, Rumah penahanan, Rumah Perahu,
Malam Regsosek: Awak Kapal berbendera Indonesia & Tunawisma.
Variabel yang Dikumpulkan: Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Perlindungan Sosial, Perumahan, Pendidikan, Kesehatan dan Disabilitas, dan Pemberdayaan Ekonomi.
Output : BASIS DATA KEPENDUDUKAN
Tahun 2022 :
Tahun 2023 :
Skema Pelatihan:
Workshop Instruktur Utama --> Pelatihan Instruktur Nasional --> Pelatihan InstrukturDaerah --> Pelatihan Petugas
Jadwal Lapangan:
Alur Pendataan:
1 |
|
2 |
|
3 |
|
Progress rekrutmen hingga pendataan lapangan dapat dipantau melalui Dashboard Monitoring
Pengolahan Kuesioner Pendataan
Dilaksanakan Pada Tahun 2023
Tahapan Kegiatan :
PERLU DUKUNGAN DARI SELURUH PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN REGSOSEK
BPS SIAP MENDUKUNG PEMUTAKHIRAN DATA REGSOSEK KE DEPAN
Berangkat dari Desa, Pemutakhiran data Regsosek secara bottom-up, menempatkan Desa sebagai ujung tombak pengelolaan data yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dukungan BPS melalui Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) mampu meningkatkan kapabilitas statistik kepada aparat desa serta menjamin kualitas dan pengawasan terhadap pemutakhiran data.
Uji coba tata kelola pemutakhiran dilaksanakan pada tahun 2022 melibatkan kabupaten/kota yang memiliki kesiapan (SDM, infrastruktur, dll.) di Kab. Sumedang, Kab. Jembrana, Kota Prabumulih, Kota Padang Panjang, dan lainnya (membuka ruang usulan)
Kolaborasi pemerintah akan terwujud dimulai dari kolaborasi data
Sehingga, Pendataan Awal Regsosek memerlukan partisipasi dankolaborasi dariseluruh pihak
Ayo Sukseskan Registrasi Sosial Ekonomi!
Mencatat untuk Membangun Negeri
Terima Kasih!
www.bps.go.id
Materi Regsosek pada Webinar Nasional Sesi 1 - Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi: Mengawal Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Melalui Registrasi Sosial