Selamat datang di website resmi Desa Tenggulang Baru Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin -- selengkapnya...

Artikel

Mekanisme Pencairan PIP Madrasah 2023, Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Madrasah

05 Januari 2023 15:15:30  Admin  332 Kali Dibaca 

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya.

Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam Ditjen Pendis, Direktorat Kurikulum , Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.

Nominal Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Madrasah adalah:

  • SD/Madrasah Ibtidaiyah Setingkat: Rp.450 000 siswa/tahun.
  • SMP/Madrasah Tsanawiyah Setingkat: Rp.750 000 siswa/tahun.
  • SMA/Madrasah Aliyah/Setingkat: Rp.1.000.000 siswa/tahun

 

Rekening PIP

Rekening PIP Madrasah menggunakan tabungan simpel:

  • Setoran Awal Rp 0.
  • Saldo Minimal Rp 0.
  • Biaya Administrasi Bulanan Rp 0.
  • Biaya Penggantian Buku Tabungan Rp 0.
  • Diberikan fasilitas Kartu.
  • Biaya penarikan tunai dan non tunai di Cabang lebih kecil/sama dengan Rp.10.000.000 tidak dikenakan biaya.
  • Penarikan dana di Agen Mandiri akan dikenakan biaya Rp.3.500 s/d Rp.15.000.

 

Dokumen Syarat Aktivasi

  • Identitas Pengenal
  • FC KK
  • Surat keterangan sebagai penerima bantuan (Surat keterangan dari kepala madrasah yang menyatakan siswa sebagai penerima bantuan Bansos PIP)
  • Mengisi Aplikasi Pembukaan Rekening dan SKPR

 

Mekanisme Pencairan

Mekanisme pencairan dan cara aktivasi rekening PIP untuk siswa MTs dan MA melalui Bank Mandiri. Siswa MTs dan MA penerima bantuan Program Indonesia Pintar bisa segera melakukan aktivasi pembukaan rekening dan pencairan dana bantuan melalui bank penyalur, Bank Mandiri.

Dikutip dari Ayo Madrasah, dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah jenjang MTs dan MA sudah mulai proses penyaluran. Diperkirakan pada 17 Juni 2022 ini, semua dana sudah masuk ke rekening penerima. Sehingga para siswa MTs dan MA yang menerimanya, sesuai daftar penerima PIP jenjang MTs dan daftar penerima PIP jenjang MA, dapat segera mencairkan dan menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhannya.

Berbeda dengan jenjang Madrasah Ibtidaiyah yang mana dana PIP disalurkan melalui Bank BRI, untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan MA penyalurannya melalui Bank Mandiri. terkecuali untuk provinsi Aceh di mana menggunakan Bank BSI.

 

Bagaimana cara mencairkan dana PIP melalui Bank Mandiri. Dan bagaimana juga cara dan mekanisme melakukan aktivasi rekening PIP di Bank Mandiri?

Sesuai edaran Dirjen Pendis Nomor B-1298/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2022 perihal Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahap I Tahun Anggaran 2022, siswa yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2022 melakukan proses pencairan dana bantuan di bank mandiri terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan atau dalam juknis PIP Tahun 2022.

Bagi penerima yang telah memiliki rekening tentu dapat melakukan pencairan dana PIP dengan datang langsung ke Bank Penyalur atau ATM.

Sedang bagi yang belum melakukan aktivasi rekening, proses aktivasi bisa dilakukan oleh peserta didik yang bersangkutan dengan datang langsung ke Bank Mandiri. 

Persyaratan yang harus dibawa adalah: 

  • Kartu Identitas Pengenal
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat keterangan sebagai penerima bantuan
  • Mengisi aplikasi pembukaan rekening dan SKPR yang disediakan bank

Kartu Identitas Pengenal siswa bisa berupa KTP, Kartu Pelajar, atau Surat Keterangan dari desa setempat. Sedang surat keterangan penerima PIP dikeluarkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan sebagaimana format yang tersedia dalam Juknis PIP 2022.

Penerima PIP jenjang MTs dan MA nantinya akan dibuatkan buku tabungan Simpel Mandiri. Buku tabungan ini memiliki ketentuan yang antara lain:

  • Setoran Awal Rp.0,-
  • Saldo Minimal Rp.0,-
  • Biaya Administrasi Bulanan Rp.0,-
  • Biaya Penggantian Buku Tabungan Rp.0,-
  • Penarikan tunai dan non tunai di Cabang ≤ Rp. 10.000.000,- tidak dikenakan biaya
  • Penarikan dana di Agen Mandiri dikenakan biaya Rp3.500,- sd Rp15.000,-
  • Diberikan fasilitas Kartu

Demikian informasi seputar Mekanisme Pencairan PIP Untuk Madrasah Tahun 2023, Semoga Bermanfaat. [Admin-TB]

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

Tenggulangbaru.id

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : SP 5, Tenggulang Baru Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan
Desa : Tenggulang Baru
Kecamatan : Babat Supat
Kabupaten : Musi Banyuasin
Kodepos : 30755
Telepon : 082278883352
Email : desatenggulangbaru@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:714
    Kemarin:776
    Total Pengunjung:172.490
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.144.250.42
    Browser:Mozilla 5.0