Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya.
Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam Ditjen Pendis, Direktorat Kurikulum , Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
Nominal Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Madrasah adalah:
Rekening PIP Madrasah menggunakan tabungan simpel:
Mekanisme pencairan dan cara aktivasi rekening PIP untuk siswa MTs dan MA melalui Bank Mandiri. Siswa MTs dan MA penerima bantuan Program Indonesia Pintar bisa segera melakukan aktivasi pembukaan rekening dan pencairan dana bantuan melalui bank penyalur, Bank Mandiri.
Dikutip dari Ayo Madrasah, dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah jenjang MTs dan MA sudah mulai proses penyaluran. Diperkirakan pada 17 Juni 2022 ini, semua dana sudah masuk ke rekening penerima. Sehingga para siswa MTs dan MA yang menerimanya, sesuai daftar penerima PIP jenjang MTs dan daftar penerima PIP jenjang MA, dapat segera mencairkan dan menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhannya.
Berbeda dengan jenjang Madrasah Ibtidaiyah yang mana dana PIP disalurkan melalui Bank BRI, untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan MA penyalurannya melalui Bank Mandiri. terkecuali untuk provinsi Aceh di mana menggunakan Bank BSI.
Bagaimana cara mencairkan dana PIP melalui Bank Mandiri. Dan bagaimana juga cara dan mekanisme melakukan aktivasi rekening PIP di Bank Mandiri?
Sesuai edaran Dirjen Pendis Nomor B-1298/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2022 perihal Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahap I Tahun Anggaran 2022, siswa yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2022 melakukan proses pencairan dana bantuan di bank mandiri terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan atau dalam juknis PIP Tahun 2022.
Bagi penerima yang telah memiliki rekening tentu dapat melakukan pencairan dana PIP dengan datang langsung ke Bank Penyalur atau ATM.
Sedang bagi yang belum melakukan aktivasi rekening, proses aktivasi bisa dilakukan oleh peserta didik yang bersangkutan dengan datang langsung ke Bank Mandiri.
Persyaratan yang harus dibawa adalah:
Kartu Identitas Pengenal siswa bisa berupa KTP, Kartu Pelajar, atau Surat Keterangan dari desa setempat. Sedang surat keterangan penerima PIP dikeluarkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan sebagaimana format yang tersedia dalam Juknis PIP 2022.
Penerima PIP jenjang MTs dan MA nantinya akan dibuatkan buku tabungan Simpel Mandiri. Buku tabungan ini memiliki ketentuan yang antara lain:
Demikian informasi seputar Mekanisme Pencairan PIP Untuk Madrasah Tahun 2023, Semoga Bermanfaat. [Admin-TB]