Menurut Ivan, sebelum SDGs Desa diinisiasi Mendes PDTT, Badan Perencanaan pembangunan Nasional (Bappenas) hanya memberi desa dua tugas dalam SDGs, yakni menanggulangi kemiskinan dan mendorong kemandirikan agar kesenjangan spasial antara desa dan kota menurun.
Mendes PDTT kemudian menyampaikan bahwa penugasan itu agak ironis, karena jumlah keseluruhan desa yang mencapai 74.961 desa (yang mendapat Dana Desa 74.960) meliputi 91 persen dari wilayah pemerintahan terkecil di Indonesia.
Selain itu, data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 71 persen pemilik KTP elektronik bermukim di desa.
“Bisa dibayangkan jika menjalankan pembangunan desa itu bisa mengatasi 71 persen kendala terkait manusia dan 91 persen jika berorientasi pada wilayah,” imbuhnya.
Oleh karenanya, lanjut Ivan, Mendes PDTT mengeluarkan Peraturan Mendes PDTT Nomor 1 tahun 2020 yang isinya mengenai SDGs desa, yaitu no 1-18 meliputi seluruh tujuan SDGs desa yang lain.
Sebab, jika menggunakan sudut pandang yang lama tentang SDGs, katanya, Desa Cerdas, Desa Digital, dan Smart Village tidak memiliki tempat, tapi dengan SDGs Desa itu jelas.
“SDGs Desa no 18 itu untuk budaya, institusi dan interaksi khas desa berjalan dan memayungi tujuan-tujuan pembangunan desa yang lain. Itu yang menjadi basis smart village, Desa Cerdas,” tandasnya. [Admin-TB]