You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo

, , Provinsi

Selamat datang di website resmi Desa Tenggulang Baru Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin -- selengkapnya...

KEMENDES PDTT BENTUK DESA DIGITAL LEWAT SDGS DESA

Admin 28 Juli 2022 Dibaca 1.702 Kali
KEMENDES PDTT BENTUK DESA DIGITAL LEWAT SDGS DESA
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membentuk Desa Cerdas (smart village) berbasis digital melalui Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
 
"Sebetulnya ide dasar dari Menteri Desa PDTT yang berkaitan dengan smart village itu sangat sederhana, indikator utamanya yaitu ketika melakukan kegiatan itu berbasis data. Kemudian ketika melakukan layanan kepada masyarakat itu berbasis teknologi Informasi. Dua aspek itu sudah dimiliki seluruh desa saat ini, terutama yang sudah mengikuti proses pendataan SDGs Desa," ujar Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendes PDTT, Ivanovich Agusta dalam Webinar Professor Talk dengan tema Membangun Desa Cerdas Berbasis Digital pada Rabu (27/7/2022).
 
Saat ini terdapat 233 Desa Digital yang sudah berjalan dengan lancar di berbagai daerah. Untuk meningkatkan jumlah Desa Digital, Kemendes PDTT terus mengembangkan dua aspek tersebut ketika menjalankan pembangunan berdasarkan SDGs Desa.
 
"Kenapa pilihannya SDGs Desa? karena dari kajian pembangunan, manfaat dan dampak pembangunan paling holistik dilaksanakan melalui SDGs," ujar alumnus doktoral Universitas IPB bidang sosiologi pedesaan ini.

Menurut Ivan, sebelum SDGs Desa diinisiasi Mendes PDTT, Badan Perencanaan pembangunan Nasional (Bappenas) hanya memberi desa dua tugas dalam SDGs, yakni menanggulangi kemiskinan dan mendorong kemandirikan agar kesenjangan spasial antara desa dan kota menurun.

Mendes PDTT kemudian menyampaikan bahwa penugasan itu agak ironis, karena jumlah keseluruhan desa yang mencapai 74.961 desa (yang mendapat Dana Desa 74.960) meliputi 91 persen dari wilayah pemerintahan terkecil di Indonesia.

Selain itu, data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 71 persen pemilik KTP elektronik bermukim di desa.

“Bisa dibayangkan jika menjalankan pembangunan desa itu bisa mengatasi 71 persen kendala terkait manusia dan 91 persen jika berorientasi pada wilayah,” imbuhnya.

Oleh karenanya, lanjut Ivan, Mendes PDTT mengeluarkan Peraturan Mendes PDTT Nomor 1 tahun 2020 yang isinya mengenai SDGs desa, yaitu no 1-18 meliputi seluruh tujuan SDGs desa yang lain.

Sebab, jika menggunakan sudut pandang yang lama tentang SDGs, katanya, Desa Cerdas, Desa Digital, dan Smart Village tidak memiliki tempat, tapi dengan SDGs Desa itu jelas.

“SDGs Desa no 18 itu untuk budaya, institusi dan interaksi khas desa berjalan dan memayungi tujuan-tujuan pembangunan desa yang lain. Itu yang menjadi basis smart village, Desa Cerdas,” tandasnya. [Admin-TB]

 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image